Ambontoday.com, Ambon.- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku telah melayangkan panggilan pertama kepada Penjabat Negeri Urimessing, Arthur Solsolay, terkait laporan aduan dugaan maladministrasi yang dilakukan.
Laporan aduan dugaan maladministrasi dilayangkan Evans Reynold Alfons tanggal 30 Juli 2021 terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Solsolay sebagai Penjabat Negeri.
Dalam pesan singkatnya via WhatsApp, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku, Hasan Slamet menyampaikan, terkait laporan tersebut pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Penjabat Negeri Urimessing.
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Penjabat Negeri Urimessing terkait laporan yang masuk, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Untuk itu kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua dalam waktu dekat,” jelas Hasan.
Menurutnya, jika surat pemanggilan kedua dan ketiga tidak dihiraukan oleh Penjabat Negeri Urimessing maka langkah selanjutnya ORI Maluku akan melibatkan Polisi.
“Bila surat pemanggilan kedua dan ketiga tidak dihiraukan lagi oleh terlapor, langkah selanjutnya kita akan meminta bantuan Polisi,” tegas Hasan Slamet.