[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
Ambontoday.comAmbon, Ambontoday.com.- Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku dinilai tidak paham dan keliru dalam menyikapi laporan pengaduan dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Penjabat Negeri Urimessing, Arthur Solsolay,S.STP. M.I.KOM.
Pasalnya, alasan ORI Maluku untuk tidak lagi menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Evans Reynold Alfons sebagai ahli waris sah pemilik 20 potong dusun dati di Negeri Urimessing itu keliru dan tidak mendasar.
“Alasan pemberhentian pemeriksaan kepada Penjabat Negeri Urimessing oleh ORI Maluku ini sangat tidak mendasar dan keliru karena tidak menyentuh pada point point yang tertera dalam laporan pengaduan yang saya masukan,” Jelas Evans Alfons kepada media ini via telephone seluler, Jumat 21 Oktober 2021.
“Alasan pemberhentian pemeriksaan terhadap Penjabat Negeri Urimessing oleh ORI Maluku itu pertama, karena ada surat dari Josina Makadalena Alfons dan Obeth Nego Alfons terkait pelarangan kepada Negeri Urimessing tidak menangapi surat-surat permohonan dari pihak Evans Reynold Alfons cs, terkait pelepasan hak atas tanah.
Alasan Kedua, karena saya terlibat masalah pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghilangan hak waris. Kedua alasan ini tentunya sangat tidak mendasar dan tidak beralasan,” ungkap Evans.
Menurutnya, kalau terkait dengan alasan pertama, semestinya pihak ORI Maluku lebih jeli lagi memahami persoalan sesuai point-point yang ada dalam surat pengaduan, dimana terhadap putusan Pengadilan nomor 62 junto nomor 10 Pengadilan Tinggi Maluku dan junto 3410 Mahkama Agung itu objek sengketanya cuma 48 meter persegi yang mana Penjabat tidak memiliki kewenangan untuk memasuki hak itu.
Sedangkan terkait dengan objek dimana pihaknya telah membuat pelepasan hak, itupun didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau terkait dengan alasan kedua yakni saya terlibat tindak pidana, itu sudah ada putusan pra peradilan yang mana pihak Polda Maluku kalah, dan putusannya sudah ada di tangan saya,” jelas Alfons.
Dengan demikian maka, pihak ORI Maluku tidak bisa menghentikan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan yang sudah dimasukan, malainkan proses pemeriksaan harus dilanjutkan.
“Saya mau tegaskan bahwa, Penjabat Negeri Urimessing itu bukan Raja, dia tidak bertindak secara adat untuk menangani persoalan yang merupakan masalah adat. Objek yang saya masukan dalam laporan pengaduan itu adalah pelepasan-pelepasan hak yang terjadi dan dibuat di atas objek sengketa tanah seluas 10 hektar yang sudah memiliki putusan pengadialan berkekuatan hukum tetap, sehingga ORI Maluku tidak bisa beralasan bahwa ada permasalahan di pengadilan terkait dengan objek tanah di Dusun Dati Kate-kate.
Objek yang saya masukan dalam laporan pengaduan itu kan menyangkut tanah seluas empat puluh delapan meter persegi yang sesuai putusan pengadilan nomor 62 sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki hak sesuai putusan pengadilan, karena putusan pengadilan 101 itu menjadi acuan bagi putusan 62. Inilah yang tidak dipahami pihak ORI Maluku,” paparnya.
Dikatakan, perkara 101 menyangkut hibah, jelas dalam pertimbangan hukum di pengadilan bahwa, Obeth Nego Alfons itu sudah keluar meninggalkan Ambon dan telah berdomisili di Bogor (Jawa Barat) tidak memiliki hak terhadap 20 potong Dati, dan dilarang memasuki Dusun Dati.
Kemudian pertimbangan hukum berikut juga kepada Josina Magdalena Alfons yaitu, Josina Magdalena Alfons adalah ahli waris dari Jozias Alfons, namun karena sudah kawin keluar dan sudah menjadi warga Negara asing (Belanda) maka dirinya tidak berhak terhadap Dusun Dati dan dilarang memasuki wilayah Dusun Dati.
Pertimbangan hukum berikut kepada Barbara Jaquelin Imelda Alfons, dia adalah anak dari Jozina Alfons hasil perzinahan dengan Johan Nikijuluw, dan dia juga tidak memiliki hak dan dilarang mamasuki Dusun Dati, beber Evans.
“Jadi itu pertimbangan hukum di pengadilan yang kemudian dalam amar putusan pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan dari pihak kami sebagai penggugat. Sementara terkait dengan eksepsi dari tergugat Barbara Jaqueline Imelda Alfons itu ditolak seluruhnya.
Kemudian Rekonvensi atau gugatan balik Barbara Jaqueline Imelda Alfons kepada Evans Reynold Alfons dan Rycko Weyner Alfons, juga ditolak seluruhnya oleh pengadilan,” tuturnya.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi ORI Maluku untuk menghentikan pemeriksaan terkait dengan laporan pengaduan yang dimasukan.
“Saya minta pihak ORI Maluku membaca kembali secara teliti laporan pengaduan yang saya layangkan untuk lebih dipahami dan dimengerti untuk melanjutkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan sesuai tahapan kepada Penjabat Negeri Urimessing,” tandas Evans Alfons.