Pamsimas di Provinsi Maluku belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat

Before content
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saoda Tethol

Ambontoday.Com  Maluku,  Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) menjadi salah satu program andalan nasional untuk meningkatkan akses penduduk pedesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah. Program Pamsimas berperan mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. Sayangnya kehadiran Pamsimas di Maluku belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat di Provinsi Maluku, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saoda Tethol mengutarakan pelaksanaan Pamsimas berupa air bersih di Bumi Larvul Ngabal itu tidak ada yang beres. “Stop dengan Pamsimas, ada pekerjaan yang tidak selesai hanya mengambil air yang sumber air sesaat, ketika musim kemarau air habis,”ujar Souda dalam rapat penyampaian aspirasi di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, rabu (10/01/2024).

Atas dasar itu, Souda mengklaim seluruh program air bersih Pamsimas di Kei Gagal. “Seluruh air bersih Pamsimas di kei tidak ada yang beres, di kei Pamsimas gagal,”cetusnya. Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi III Fauzan Alkatiri. Menurutnya terdapat 5 titik program Pamsimas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang rusak. Namun sayangnya wakil rakyat dari Bumi Ita Wotu Nusa itu tidak menjelaskan secara detail kelima titik program Pamsimas yang dinilainya rusak. “5 Titik Pamsimas rusak,”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Donni Perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Maluku menjelaskan program Pamsimas dilakukan berbagai tahapan mulai dari verifikasi bersama Pemerintah Daerah setempat, survei lokasi langsung dengan masyarakat, termasuk sosialisasi. Bahkan program yang sudah selesai dikerjakan, kata Doni diserahkan kepada masyarakat untuk mengelola secara langsung. “Jadi pekerjaan sudah selesai dan serah terima untuk masyarakat mengelolanya langsung, jadi tanggung jawabnya di masyarakat,”tandasnya.

Baca Juga  DPRD Provinsi Maluku Tutup Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 dan Masa sidang II Tahun 2024-2025

Dicontohkan program air bersih di Bomaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, program sudah 100 persen, namun tidak dikelola dengan baik oleh masyarakat.

“Kenapa masyarakat tidak bisa menikmati secara full, karena masyarakat tidak membersihkan atau mengeruk sampah, sehingga air bisa mengalir. Jadi terpulang dari masyarakat, kalau dikelola dengan baik, tetap program dirasakan baik juga oleh masyarakat,”pungkasnya,(AT/Y)