MBD, Ambon today.com – Fungsi dan peranan sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu di tubuh bawaslu sangat penting walaupun bersifat adhoc namun Gakumdu sebagai satu-satunya sentra yang dibentuk oleh Bawaslu dalam rangka mengatasi persoalan pidana pemilu. Pasal 152 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah dasar hukum bagi Bawaslu di Maluku Barat Daya untuk membentuk Gakumdu. Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Jemris Ph. Jonasz S. Pd kepada wartawan pada sebuah wawancara di Cafe “ina nara” 4/3 kemarin. Ketua menjelaskan, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI nomor : 0526 perihal pembentukan Gakumdu maka Bawaslu telah menindaklanjutinya ke dua institusi mitra lainnya yaitu Kejaksaan negeri MBD dan Kepolisian resort MBD dan sudah ada tanggapan yang sangat serius dengan memberikan personil baik itu penyidik polres maupun penuntut dari kejaksaan jelas ketua sembari menambahkan, SK pembentuknya telah diserahkan kepada Kaolres dan Kajari MBD. “SKnya sudah ada dan telah diserahkan setelah selesai rakor sentra Gakumdu” ujarnya.
Ditanya soal fungsi dan peran dari Gakumdu sendiri pada pilkada kali ini ketua Bawaslu menjelaskan, ada tiga bentuk sengketa dan pelanggaran pemilu yang diakomodir Bawaslu yaitu, Pidana, etik, dan administrasi. Untuk sengketa pelanggaran administrasi, maka muaranya adalah KPUD. tugas Bawaslu adalah menerima laporan dan merekomendasikan kepada KPUD untuk ditindaklanjuti dan itu wajib berdasarkan amanat undang-undang. Batas waktunya 7 hari KPUD sudah harus memutuskan dan kalau tidak ditindaklanjuti maka ada dua sangsi yakni secara lisan dan sangsi tertulis terangnya.
Sementara untuk pelanggaran etik maka muaranya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara Kewenangan Bawaslu sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah menyelesaikan sengketa pemilihan apabila terdapat sengketa antara peserta dengan KPUD maka wewenang Bawaslu untuk menyelesaikan dan kalau belum menemui kata sepakat yang dituangkan dalam berita acara maka Bawaslu berhak melakukan sidang mediasi yang menghasilkan sebuah keputusan yang bersifat final dan mengikat ungkapnya seraya menambahkan, terhadap sengketa pemilu maka Bawaslu diberikan kewenangan yang sangat besar imbuh Jonasz.
Dijelaskan, dalam menangani proses tindak pidana pepemilu maka tiga lembaga yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) akan menjadi satu. Berdasarkan pengalamannya di Bawaslu, Jonasz menggambarkan kewenangan Bawaslu yang ada pada Undang-undang sebelumnya yakni Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu agak berbeda dengan kewenangan yang diberikan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada cetus dia. Menurutnya, kalau pada undang-undang nomor 7/2017 penanganan tindak pidana pemilu itu menggunakan hari-hari kerja sementara undang-undang 10/2016 yang dipakai kali ini cenderung menggunakan hari-hari kalender yang waktunya lebih singkat.
Mantan Sekretaris Panwas kabupaten MBD ini merincikan, sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu kepala daerah dalam menindaklanjuti laporan atau temuan maka batas waktu yang ditentukan adalah 7 hari sudah harus memasukkan laporan kepada Panwaslu dan Panwaslu memiliki kesempatan 3 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan kalau belum rampung maka diperpanjang 2 hari kemudian hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno setelah itu berkasnya diserahkan kepada penyidik Gakumdu untuk dilakukan penyidikan waktu penyidikan selama 7 + 7 = 14 hari (sudah termasuk perpanjangan) kemudian diserahkan kepada pihak penuntut (jaksa) untuk diteliti selama 3 hari apakah unsur-unsur dan tuntutannya sudah terpenuhi atau belum dan kalaupun unsurnya belum terpenuhi maka berkasnya dikembalikan kepada penyidik selama 3 hari untuk dilengkapi dan selanjutnya berkas itu dikembalikan ke jaksa selaku penuntut. Penuntut punya waktu 5 hari untuk menyampaikan kepada pengadilan kemudian hakim memeriksa dan memutus pekara selama 7 hari dan apabila ada pihak yang belum menerima putusan pengadilan maka dapat melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi selama 3 hari. pengadilan dapat memutus itu selama 7 hari dan keputusan banding di pengadilan tinggi itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain selain putusan terakhir pada upaya banding di pengadilan tinggi, rinci Jonasz diakhir komentarnya.
Sementara itu kesempatan yang sama, Engel Markus S. IP anggota Bawaslu Maluku Barat Daya korodinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran
terkait kegiatan rapat koordinasi sentra Gakumdu menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi fungsi dan peran Gakumdu pada pemilu lalu sehingga dapat membenahi kekurangan – kekurangan dalam menghadapi pemilu serentak pada september mendatang. selain itu ditambahkan pula bahwa dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan SK Gakumdu kepada Kapolres Maluku Barat Daya dan Kepala Kejaksaan negeri Maluku Barat Daya ujarnya. (AT/Jeger)