AMBON, Ambontoday.com- Perjanjian kerjasama pengelolaan 140 ruko dikawasan pasar Mardika Antara PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Pasalnya, tidak melalui mekanisme yang seharusnya ditempuh.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan’ di Ambon, usai rapat koordinasi dengan penyewa ruko pasar Mardika di DPRD Maluku, Selasa (20/6/2023).
Rahakbauw mengatakan, hal itu terungkap ketika Pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko, pemegang SHBG, karena ternyata mereka memiliki perjanjian dibawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan.
Menurut politisi partai Golkar Maluku itu, alasan Pansus menolak Perjanjian karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 1320 KUHP tentang syarat objektif.
Karena itu lanjut dia, minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian yakni Mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal.
“Kita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga,”ungkapnya.
Dia menyebutkan, dalam peraturan Mendagri , perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat , daerah atau belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
Menurutnya, seharusnya sesuai mekanisme , MoU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan dan dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan.
“Tetapi ternyata perjamjian ini tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan,”ungkapnya.
Rahakbauw menambahkan, sebagai wakil rakyat harus berjuang untuk kepentingan rakyat, dan Pansus berjanji akan melakukan pengawalan terhadap proses kerja sama ini, dan harus batal demi hukum.
“Kita akan bicarakan itu dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, ” tutup Rahakbauw.(AT-009)