AMBON, Ambontoday.com – Guna mencegah Panic Buying (memborong) pada swalayan, minimarket yang ada di Kota Ambon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku untuk mengawasi masyarakat yang berbelanja. Dan hal ini juga dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku.
Pernyataan ini diaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Josi Loppies kepada media ini di Ambon Via Telephone Seluler, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab agar bisa mengawasi masyarakat serta ASN untuk tetap sesuai dengan prosedur yang sudah disarankan oleh Pemerintah serta tidak selalu berkerumun atau berkumpul banyak-banyak di Kota Ambon.
“Jangan ada masyarakat yang berbelanja dari apa yang sudah disarankan tapi elanja sesusi kebutuhan saja. Dan terutama pegawai-pegawai provinsi yang berbelanja banyak-banyak, sehingga ini merupakan tanggung jawab POL PP untuk membatasi mereka,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya tetap pantau secara bersama-sama dan di bacup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, sementara Satua POL PP Kota Ambon lebih banyak pantau secara mobile di dalam Kota Ambon.
“Setiap hari ada 40-50 personil yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan patroli di Kota Ambon diantaranya; pantau di minimarket, swalayan dan lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemantauan pada minimarket ini sudah dilaksanakan dari kemarin sesuai dengan koordinasi, jadi Sat POL PP Provinsi tidak bermaksud untuk mengambil ahli tanggung jawab dari Sat POL PP Kota Ambon tapi ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Apabila kedapatan masyarakat yang berbelanja melebihi kebutuhan maka secara langsung akan diarahkan oleh Sat Pol PP agar dibatalkan, dan apabila kedapatan pegawai provinsi maka akan dbuat laporan kepada yang berwenang,” terangnya.
Ia akui, sampai saat ini belum kedapatan ada panic buying akan tetapi selalu dipantau khususnya bagi pegawai-pegawai provinsi dalam hal berbelanja bahan sembako tidak sesuai dengan kebutuhan. (AT-009)