Ambontodauly.com – Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta mengatakan, menerima dan menolak LPJ Bupati adalah kewenangan pada fraksi. Diakuinya dari aspek waktu telah terlambat namun tidak mengurangi subtansi LPJ itu.
“Kami akan memulai proses pembahasan pleno LPJ sesuai dengan mekanisme yang ada di lembaga ini, bahwa, LPJ ini kami harus selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, jelas Ketua DPRD Buru Selatan Muhajir Bahta kepada awak media, Rabu 21/8/2024.
Menurutnya, karena dari aspek waktu telah terlambat namun tidak mengurangi subtansi LPJ itu sendiri.
“Bagaimana koreksi, masukkan, catatan temuan audit BPK menjadi kompas bagi DPRD untuk menilai,” ujar Bahta.
Dikatakan, paripurna itu adalah hak fraksi masing-masing untuk menilai LPJ itu diterima atau ditolak.
“Tetapi proses dari nota pengantar, komisi sampai tingkat pleno pada akhir kata akhir fraksi di Paripurna adalah domain masing-masing fraksi,” jelas Bahta.
Bahta menyebut, ada banyak catatan yang mereka dapat dan secara prosedur dan pembahasan LPJ ini dokumennya BPK dan DPRD menjadi ukuran dan menilai sejauh mana kinerja dan realisasi anggaran.
“Ukuran pemerintah daerah itu dinilai sukses sejauh mana penyerapan anggaran tahun 2023,” sebut dia.
Sambungnya, pihaknya juga menilai sejauh mana temuan BPK terhadap program-program yang sudah berjalan itu ada temuan ataukah tidak.
“Temuan kerugian negara, ya, harus dikembalikan ke negara,’ ucapnya.
Sebut ketua Partai Nasdem ini bahwa, tugas pokok DPRD adalah menyelesaikan LPJ.
“Dan ini tugas terakhir di akhir masa jabatan. Sehingga anggota DPRD yang baru nanti, tugas pokok ini secara formal sudah kami selesaikan,” jelas Bahta.
Sebut Bahta, dirinya selaku ketua DPRD telah menyampaikan kepada anggota DPRD agar dapat memisahkan mana pekerjaan politik dan mana tugas selalu anggota DPRD.
“Mana tugas politik selaku partai politik di pilkada, dan mana tugas politik saudara selaku anggota DPRD disni,” tandasnya.
Sambung Bahta, dirinya telah menyampaikan kepada Sekda bahwa pembahasan LPJ ini harus dihadiri oleh pimpinan OPD dan seluruh dokumen persyaratan pembahasan harus lengkap.
“Sehingga penilaian DPRD pada kata akhir fraksi betul-betul dari penjelasan, klarifikasi, dari temuan BPK, dari fakta lapangan yang ditemukan dielaborasi menjadi kesimpulan fraksi,” jelasnya.
Tandasnya lagi, menolak dan menerima LPJ, itu adalah kewenangan fraksi.
Diketahui, paripurna LPJ Bupati Tahun 2024 yang digelar di ruang paripurna dipimpin oleh Muhajir Bahta selaku ketua DPRD dihadiri 7 anggota DPRD dari 20 anggota DPRD.
Paripurna dipimpin Muhajir Bahta tanpa didampingi Wakil Ketua I Jamatia Boi dan Wakil Ketua II La Hamidi diskorsing hingga pukul 20.00 Wit, Rabu malam (21/8). (Biro BurseL)
.