Ambontoday.com – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar Paripurna Istimewa PAW dihadiri oleh 5 anggota tidak memenuhi quorum, menetapkan Abdullah Wolsen sebagai anggota DPRD Buru Selatan sisa masa bakti 2019-2024.
Paripurna yang tidak memenuhi quorum itu dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajir Bahta melantik Abdullah Wolsen dari Partai Berkarya menggantikan George Ismail Batuwael berlangsung di ruang paripurna, Kamis 27/6/2024.
Paripurna dihadiri oleh Asisten I Ridwan Nyio mewakili Bupati yang berhalangan hadir, pimpinan TNI dan polri, pimpinan instansi vertikal dan Abdullah Wolsen yang akan dilantik sebagai anggota DPRD, pimpinan OPD lingkup Pemda BurseL dan sejumlah undangan lainnya.
Diketahui, jumlah anggota DPRD 20 orang termasuk 3 orang pimpinan DPRD. Muhajir Bahta selaku ketua DPRD, Djamatia Boy Wakil Ketua I dan La Hamidi Wakil Ketua II.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD tanpa didampingi dua Wakil Ketua, keduanya tidak hadir dan 15 anggota lainnya tanpa pemberitahuan.
Anggota DPRD yang hadir diantaranya, Muhajir Bhatara (Ketua), Madoli Umasangadji dari PDI-P, Vence Titawael dari Golkar (Ketua FG), Ismail Loilatu dari Partai Demokrat dan George Umsman Latuwael dari Partai Berkarya (yang akan diganti).
Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD langsung mendapat interupsi dari anggota DPRD Vence Titawael dari Fraksi Partai Golkar karena belum memenuhi quorum.
Interupsi dari Titawael membuat paripurna Istimewa PAW itu sempat memanas.
Karena tidak ada jalan penyelesaian interupsi oleh Titawael, paripurna di skorsing selama 5 menit. Pantauan media ini, skorsing kurang lebih 30 menit.
Skorsing dibuka oleh Ketua DPRD Muhajir Bahta, Titawael dari Fraksi Golkar itu kembali interupsi bahwa paripurna itu tidak quorum.
Anggota DPRD yang sangat vokal itu mengatakan dirinya tidak mau bertanggung jawab atas paripurna dan memilih meninggalkan kursi dalam paripurna istimewa tersebut, ia walk out
Sementara anggota DPRD George Usman Latuwael usai skorsing langsung meninggalkan gedung DPRD setelah penyelesaian di ruang kerja ketua DPRD.
Latuwael sendiri sebelumnya mengancam akan mempidanakan lembaga DPRD ke PTUN.
Sidang dilanjutkan oleh Ketua DPRD dengan pembacaan Surat Keputusan hingga proses pelantikan Abdullah Wolsen dan resmi sebagai anggota DPRD pengganti antara waktu sisa masa bakti 2019-2024. (Biro BurseL)
.