Ambontoday.com, Ambon.- Pasca Eksekusi atas sejumlah rumah warga di Dusun Dati Kate kate (Kesia), tepatnya di atas lahan sertifikat 354 oleh Keluarga Alfons, pemilik sah 20 Potong Dusun Dati di Negeri Urimessing melalui Kuasa Hukum KHL & Rekan melayangkan surat edaran kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Ambon, Camat Nusaniwe, Lurah Kudamati, Lurah Benteng, Lurah Wainitu dan lurah Nusaniwe.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberitahukan tentang kepemilikan 20 potong Dusun Dati di Urimessing milik keluarga Alfons berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Hal ini dibenarkan Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris sah dari keluarga Alfons kepada media.
“Iya benar bahwa pasca eksekusi di kawasan Kesia, kami keluarga sudah bersepakat melalui Kuasa Hukum untuk melayangkan surat edaran untuk pemerintah dalam hal ini Camat Nusaniwe, Lurah Kudamati, Lurah Benteng dan Lurah Wainitu.
Tujuan dari surat edaran ini agar para pimpinan pemerintahan di tingkat kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan tanah kepada masyarakat khususnya di atas tanah dusun dati milik keluarga Alfons tanpa sepengetahuan kami,” jelas Evans Alfons.
Menanggapi surat edaran tersebut, Lurah Kudamati, Aprialldo Ditubun, S.STP., M.Tr.IP kepada wartawan mengatakan, setelah menyimak informasi proses eksekusi yang terjadi di kawasan Kesia itu sudah membuktikan bahwa benar lahan tersebut milik keluarga Alfons sesuai putusan hukum yang sudah inkrah.
“Terkait dengan surat edaran yang sudah kami terima dari keluarga Alfons, hal ini sangat membantu kami sebagai Kepala Pemerintahan yang paling bawah di tingkat kelurahan agar kita dapat membedakan mana tanah milik perorangan, tanah dati atau tanah milik negeri.
Selama ini cukup banyak pihak yang datang ke kelurahan untuk memeinta pihak Kelurahan mengeluarkan surat keterangan tanah, namun hal itu tidak kami proses karena kami juga belum tahu secara pasti dan jelas kepemilikan dari tanah yang dimohonkan.
Setelah meneliti dengan seksama isi surat edaran dari keluarga Alfons ini maka sudah jelas gambaran bagi kami untuk tidak mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa sepengetahuan pemilik yang sah,” jelas Ditubun.
Dirinya menyampaikan terimakasih kepada keluarga Alfons yang sudah menyampaikan surat edaran ini sebagai pegangan dan gambaran bagi pihak Kelurahan dalam menindaklanjuti permohonan pembuatan surat keterangan tanah oleh masyarakat.
“Kami berterimakasih sekali kepada keluarga Alfons yang sudah menyampaikan surat edaran ini sebagai pegangan dan gambaran bagi kami dalam menindaklanjuti permohonan pembuatan surat keterangan tanah oleh masyarakat.
Hanya saja kami belum memahami betul nama dan letak posisi Dati milik keluarga Alfons yang tertera di dalam surat. Sebab nama-nama Dati yang disampaikan di dalam surat edaran ini masih asing bagi kami juga dan juga masyarakat sehingga kalau bisa keluarga Alfons memberikan gambaran letak posisi sesuai nama-nama Dati yang ada di dalam surat,” ungkap Lurah Kudamati.
Sementara itu, R.M.David Fenanlampir, S.STP., M.Si, Lurah Benteng kepada wartawan menyampaikan, wilayah administrasi Kelurahan Benteng ini terdapat 2 Negeri Adat yakni Negeri Urimessing dan Amahusu.
“Selama ini memang banyak warga masyarakat yang mengajukan permohonan untuk Surat Keterangan Tanah, tetapi dalam mengambil langkah kita sangat hati-hati karena jika ada yang memasukan permohonan maka saya sebagai Lurah akan memerintahkan staf untuk turun langsung ke lokasi untuk melakukan kros chek secara pasti.
Staf yang turun ke lokasi akan mengecek status kepemilikan tanah, dari mana orang itu mendapatkan alas hak dan pelepasan hak, sehingga surat keterangan yang nantinya kita keluarkan itu tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas David.
Terkait surat edaran yang disampaikan Keluarga Alfons, dirinya menyampaikan akan melanjutkan pemberitahuan dan himbauan kepada para RT/RW yang ada di kelurahan Benteng agar tidak sembarangan dan berhati-hati jika ada warga yang memohon surat keterangan tanah.
Untuk diketahui bahwa Surat Edaran bersifat Pemberitahuan yang disampaikan Keluarga Alfons tertanggal 23 Oktober 2023, Nomor : 0074/KHL-IX/2023.
20 Potong Dusun Dati milik keluarga Alfons yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yakni ; Dati Appanauw, Dati Alienon, Dati Waspama, Dati Enularin, Dati Unielah, Dati Topmony, Dati Weijwaroe, Dati Batupintu, Dati Apanawanuan, Dati Wing, Dati Kokinmera, Dati Kumbanuwan, Dati Kate-kate, Dati Batusombajan, Dati Loleu-a, Dati Kudamaty, Dati Intjepuan, Dati Batubulan, Dati Ullah, Dati Talagaradja.