Ambontoday.com, Ambon. – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tobelo kembali melakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di PT. Natural Indococonut Organik terhadap kelapa parut sebanyak 26 ton tujuan Surabaya, pada Senin (06/05).
Demikian rillis pers yang diterima media ini dari Balai Karantina Maluku, Selasa 7 Mei 2024.
Haris, salah satu petugas Balai Karantina selaku penanggungjawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tobelo turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis, jumlah/volume dan kelengkapan dokumen sebelum barang tersebut siap dikirim.
Pemeriksaan dilakukan bertujuan agar memastikan kelapa parut yang dikirim menuju daerah tujuan layak dan terbebas dari organisme penganggu tumbuhan karantina sesuai Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Haris menyampaikan bahwa selama bulan Januari hingga Mei 2024, sebanyak 319.928 ton kelapa parut telah dilalulintaskan menuju Surabaya dan Bitung, dengan nilai barang mencapai Rp4,41 triliun.
Menurutnya, Kelapa parut adalah salah satu produk turunan buah Kelapa yang memiliki permintaan tinggi di pasar lokal maupun internasional.
Sebelumnya telah dilakukan ekspor sampel kelapa parut menuju Singapura, hal ini menandakan ekspor kelapa parut dari Tobelo memiliki peluang.
Ditempat terpisah, Willy Indra Yunan, Kepala Karantina Maluku Utara menjelaskan Karantina memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan, bukan hanya memastikan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi, tetapi juga melindungi masyarakat dari hama penyakit dan organisme penganggu tumbuhan, sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas dan keamanannya.