Ambontoday.com, Ambon.- Menyusul pernyataan Kuasa Hukum Christian Arnol Watimena, Helen Pattirane dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu tentang Perkara 62 tahun 2016 terkait dusun Kate-Kate di Negeri Urimessing yang dalam pernyataannya mengatakan, perkara tersebut telah dimenangkan oleh pihak Julianus di tingkat Mahkama Agung RI dan menolak kasasi termohon Alfons.
Kepada wartawan di kediaman Keluarga Nus Watimena, Selasa, (6/2) Patirane mengatakan, maksud dari pernyataannya di pengadilan waktu itukarena dia melihat fakta persidangan berkas perkara tersebut.
Meskipun menurutnya, sesuai kode etik Pengacara, yang namanya satu putusan itu sah apabila ada risalah putusan yang dikirim dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri dan dibacakan di dalam siding.
Tetapi alasan dirinya mengeluarkan statemen di dalam persidangan saat itu yang menyatakan bahwa perkembangan terakhir gugatan pihak pemohon Kasasi dari Watimena diterima dan termohon Kasasi untuk Alfons itu ditolak.
“Saya katakan begitu, saya katakan bukan saya melihat risalah putusan pengadilan karena kita sama-sama lawyer dan hakim punya kode etik, kita tidak boleh membocorkan,” ujar Patirane.
Dikatakan, dirinya berani mengatakan itu karena dirinya melihat alat bukti untuk kasus perkara 62 dan dirinya berani mempertanggungjawabkan statemennya.
“Komisi II DPR RI dalam hal ini pak Achmad Rizal Patria tetap memantau perkembangan kasus 20 potong dati ini termasuk di dalamnya adalah dati Kate-Kate dan Telaga Raja,” jelas Helen.
Jika ternyata putusan MA memberikan kemenangan kepada Alfons dan menolak kasasi Watimena atau menerima termohon kasasi Alfons, berarti hukum sudah diputarbalikkan, tandas Helen.
“Hal ini disebabkan karena fakta membuktikan bahwa Alfons tidak memiliki besloit dan register dati atas 20 potong dati tersebut. Disebutkan ada data tertulis yang dilihatnya soal perkara dati Kate-Kate dan Talaga Raja tidak memiliki bukti tertulis oleh Alfons.
Disebutkan, dirinya berani mengatakan itu karena, dalam perkara 69 terkait dati Lelua, Alfons menggunakan data yang sama yaitu register dati mereka, dimana di dalam register dati milik Alfons itu tidak ditulis tentang kepunyaan mereka.
Sementara itu, dari fakta persidangan Dati Lelua Selasa (6/2) kemarin siang, salah satu Kuasa Hukum keluarga Alfons, Ronny Samloy menyampaikan, pihaknya barusan menerima informasi dari bagian Humas MA sesuai berita yang didownloadnya bahwa perkara 62 yang melibatkan keluarga Alfons atau kliennya selaku termohon telah dikabulkan oleh MA dan memenangkan kliennya, sedangkan menolak kasasi pemohon yang dalam hal ini Julius Watimena.
Adapun menurut Samloy dari data yang diterima via berita resmi Bagian Humas MA melalui Website-nya bernomor 3410 K/PDT/2017.
Menurutnya, keputusan MA itu dikeluarkan di Jakarta tanggal 31 Januari 2018. Sementara terkait dengan pernyataan Pattirani, Samloy mengatakan, dirinya melihat Pattirane mencoba melakukan spekulasi-sekulasi bahkan membuat pernyataan yang membingungkan, bahkan boleh dibilang mengelabui hakim.
“Misalnya, pada sidang minggu lalu Patirane mengatakan bahwa dalam perkara nomor 62 menyangkut dati kate-kate milik Alfons bahwa, putusan MA menyangkut perkara ini sudah dimenangkan oleh keluarga Watimena, tapi ternyata setelah hasilk konfirmasi Evans Reynold Alfons dengan Kepaniteraan MA RI ternayata perkara 62 yang kemudian dilanjutkan oleh Julianus Wattimena di MA melalui permohonan kasasi itu ditolak.
Itu artinya permohonan kasasi Julianus Watimena itu ditolak dengan sendirinya posisi Jacobus Abner Alfons selaku termohon itu dimenangkan dalam perkara A-Quo, artinya menyangkut dati Kate-Kate,” papar Samloy. (AT008)