Saumlaki, ambontoday.com – Pos bantuan hukum advokad Indonesia cabang Saumlaki gelar sosialisasi tentang pasal 427 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sekolah Menenga Atas SMA Negeri 10 Saumlaki kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat, (9/6)

Ketua cabang Pos Bakum Indonesia Eduardus Futwembun saat di konfirmasi menuturkan, sosialisasi terkait pasal 427 RUU KUHP dalam ayat 1 lebih di prioritaskan bagi pengguna miras yang berlebihan hingga memicu keributan, persengkongkolan jahat serta kekerasan terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu denda sebesar Rp. 10. 000. 000

Sementara bunyi dalam ayat 2 Setiap orang yang sudah terkonsumsi miras memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk berlebihan hingga menimbulkan keributan atau kekacauan terancam pidana penjara paling lama 3 tahun penjara denda dengan kategori III sebesar Rp. 30. 000. 000 supsider 6 bulan penjara

Kemudian pada ayat 3 yang berbunyi apabila terjadi konsumsi miras yang berlebihan hingga mengakibatkan luka berat di hukum dengan ancaman selama 5 – 7 tahun penjara denda dengan kategori IV sebesar Rp. 50. 000. 000

Adapun sangsi hukuman bagi yang berprofesi atau memiliki jabatan Kusus yang ikut melnggar pasal di maksud bahkan mengorbankan orang hingga meninggal dunia bisa di kenakan hukuman pencopotan jabatan sangsinya lebih dari 7 tahun penjara

Dengan demikian ketika di kaitkan dengan budaya Duan – Lolat hingga saat ini yang kebiasaannya setiap prosesi adat harus mengkonsumsi minuman keras lokal (sopi) belum juga memiliki perda, jauh tertinggal dengan daerah lain seperti Sulawesi Utara dengan minuman lokalnya Cap tikus sudah ada perdanya bahkan izin badan pom

Futwembun menghimbau dalam waktu dekat ini pihak Pemda serta pihak DPRD segera menyiapkan perda Kusus terkait sopi agar legalitasnya bisa di akui sayang bagi mereka para pengelola sopi sesuai hasil sosialisasi terdapat jelas dari beberapa penanya yang cukup memprihatinkan orang tuanya hidupkan keluarganya bahkan menyekolahkan anak – anaknya dengan hasil penjualan sopi namun kalau 2 lembaga terhormat tidak melihat hal tersebut maka sopi masuk pada status minuman Ilegal

Sosialisasi tersebut di hadiri pengurus Cabang Posbakum Indonesia Saumlaki antara lain, Ketua Eduardus Futwembun, Sekretaris Festus Batlayeri, bendahara Dominikus fenyapwain dengan melibatkan para siswa/Siswi yang hadir hampir 200 orang, Kepala sekolah dan seluruh dewan guru. (AT/SM)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
Print Friendly, PDF & Email
Spread the love
error: Iklan Hub redaksi@ambontoday.com!!!!