Pelapor Kecewa PT Tunda Pemeriksaan Hakim Wilson

Before content

Ambontoday.com, Ambon. – John Aponno, adik kandung dari mendiang Marhcy Aponno kepada wartawan di Ambon, Rabu, 19/06/2024 mengatakan, pasca laporan pengaduan oknum hakim PN Ambon, Wilson Shriver Manuhua kepada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon atas dugaan ketidakadilan-nya memeriksa dan menetapkan permintaan Hak Wali dan Jual Warisan dari Diego Sajory (10 tahun), anak dari mendiang Marhcy Aponno dan Roby Sajori (almarhum) oleh pemohon James Denny Pasanea.

Kepada wartawan di John mengatakan kecewa atas informasi adanya penundaan pemeriksaan hakim Wilson Shriver Manuhua yang semula mendapat informasi bakal diperiksa oleh Tim dari PT Ambon pada tanggal 19/06/24 akan tetapi saat dikonfirmasi oleh wartawan langsung kecewa sambil mengatakan sesuai informasi yang diperolehnya bahwa Hakim Wilson Shriver itu telah dipanggil dan diperiksa di PT Ambon pada tanggal 19 Juni akan tetapi ternyata sesuai informasi dari wartawan kabarnya nanti diperiksa pada tanggal 25/06/24.

Sebagai pihak keluarga pelapor, dirinya merasa sepertinya ada permainan karena penetapan yang diberikan oleh pak Wilson itu sedang digugat oleh keluarganya dan sidangnya akan berlangsung esok harinya (Kamis, 20/06/24) yang mana keluarga mengkuatirkan dalam sidang besok (hari ini) akan dimintakan kesimpulan sebelum pengambilan keputusan.

“Setahu kami sebagai orang awam itu setelah kesimpulan itu akan ada putusan mungkin Minggu depan setelah kesimpulan. Tapi dengan adanya penundaan pemeriksaan terhadap hakim Wilson ini kita takut ada permainan sehingga sidang yang akan dilakukan besok itu tidak mempengaruhi hakim Wilson diperiksa.

Jadi mungkin kami akan konsultasi dengan kuasa hukum bagaimana caranya sehingga sidang ini mungkin jika sampai kesimpulan barangkali ditahan dulu sampai pemeriksaan terhadap hakim Wilson di PT selesai dulu”, ujarnya.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

Ditanya soal bagaimana sampai akhirnya Hakim Wilson sampai dilaporkan ke PT, Aponno mengatakan pihak keluarga dari mendiang Marcy Aponno merasa bahwa penetapan menjadi Wali dan hak untuk menjual warisan itu terdapat indikasi yang kurang baik dari sang pemohon yakni Jems Dean Pasanea karena baru pernah terjadi bahwa ada yang meminta Wali plus ijin jual warisan itu menjadi satu paket dalam satu penetapan sehingga menurutnya ada indikasi buruk dari seorang pemohon karena hak perolehan anak itu harusnya jatuh dari kedua orang tua yang sudah almarhum, yaitu Marcy dan Roby.

Disamping itu semua harta yang ikut ditetapkan dalam putusan 83 itu, mencakup rumah dan tanah tanah yang dimiliki oleh Roby dan Marcy yang notabene itu sudah dimiliki oleh Marcy sebelum menikah lagi dengan James pada tahun 2018.

“Kami merasa bahwa itu adalah hak dari mereka berdua dan turun ke anaknya yaitu Diego Sajory.

Jadi kami keluarga merasa bahwa pengadilan tidak melihat itu sebagai porsi dan memberikan penetapan itu kepada James.

Ada beberapa hal lagi yang agak mencurigakan dimana pihaknya sudah memberitahukan kepada wartawan dan juga dalam laporannya kepada Kepala PT Ambon, ada indikasi yang mencurigakan yang dilakukan oleh hakim Wilson baik dalam penetapan dan yang tertera dalam gugatan yang diberikan oleh keluarga,” bebernya.

Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya dimana saat proses sidang penetapan yang berlangsung di PN Ambon sebelumnya, bahwa John Aponno atau dirinya sendiri mengalami perbuatan yang tidak semestinya oleh Hakim Wilson Shriver dimana dirinya dan ibu Serani (saksi Baptis) dari Diego Sajory disuruh keluar dari ruang sidang padahal sidang tersebut dari sifatnya bukanlah sidang tertutup melainkan sidang terbuka namun sayangnya hakim Wilson sengaja tidak mengetuk palu dan menyatakan sidang itu terbuka atau tertutup.

Baca Juga  AMO - SDN Toisapu Bangun Kurikulum Musik

Bahkan ujung-ujungnya hakim Wilson mempersilahkan dirinya bersama ibu baptis dari Diego meninggalkan ruangan sidang yang bersifat terbuka untuk umum tersebut.

Karena itu, keluarga sudah jauh-jauh hari mencium niat busuk dari sang hakim dan hal ini terbukti dengan penetapan yang diduga tidak adil karena tidak cukup alat-alat bukti yang memberikan keyakinan bahwa permohonan penetapan itu harus dikabulkan pada sidang pengadilan yang terhormat itu.

Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi Ambon yang dikonfirmasi media ini, melalui Petugas meja Pengaduan dan Informasi, Virgin Rismayanti mengatakan jika pemeriksaan terhadap hakim Wilson telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 25 Juni yang kemungkinannya bersamaan harinya dengan pemeriksaan terhadap pelapor juga. Sayangnya Rismayanti memberikan kesempatan bagi wartawan untuk meminta keterangan langsung dari tim yang telah di-SK-kan oleh Ketua PT untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wilson Shriver Manuhua.