Pelayanan PT.Taspen di Masa PPKM dari Tatap Muka Beralih ke Online dan Dropbox

Before content

Ambontoday.com, Ambon.-  PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (Persero) berkomitmen senantiasa melayani peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Untuk itu, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Taspen untuk sementara meniadakan layanan tatap muka dan mengalihkan seluruh layanan secara online sampai pemberitahuan selanjutnya.

Demiikian penjelasan Branch Manager TASPEN Ambon, Surya Mustafa dalam rilisnya yang diterima media ini Selasa (3/8/2021). Dikatakan, untuk sementara waktu TASPEN mengalihkan layanannya secara online guna memberikan kemudahan bagi peserta untuk pengajuan klaim dan layanan lainnya, khususnya bagi peserta yang berdomisili jauh dari kantor TASPEN.

Untuk itu Peserta bisa mengakses eklim.taspen.co.id untuk mengajukan klaim dan layanan TASPEN-Care ( aplikasi T-Care) atau melalui tcare.taspen.co.id/tcare untuk mengajukan pertanyaan dan keluhan.

Meski demikian, TASPEN tetap melayani peserta yang sudah terlanjur datang ke kantor TASPEN dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menyediakan dropbox penerimaan berkas pengajuan klaim peserta.

“Proses pengerjaan klaim tetap berjalan seperti biasa, sehingga dipastikan semua hak peserta akan diberikan tepat waktu. Dalam setiap pelayanan, TASPEN berkomitmen terus memperhatikan keamanan dan kenyamanan peserta melalui penerapan protokol kesehatan, untuk itu, selama masa pandemi, TASPEN terus berinovasi dengan menyediakan layanan TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan PENsiunan dengan PElayanan bebaS coroNA), yaitu layanan berbasis daring yang meliputi 1-HOST (1-Hour Online Service by Taspen), layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital, jelas Surya.

Menurutnya, untuk melakukan pengajuan proses klaim melalui e-klim, peserta hanya perlu mengunduh semua formulir yang diperlukan, antara lain formulir Pensiun Pertama, Pengajuan Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setelah itu,peserta bisa mengunggah berkas persayaratan dan akan langsung diverifikasi oleh petugas TASPEN.

Baca Juga  Buka Seminar DWP, Ririmasse Ingatkan Istri Dukung Tugas Suami

TASPEN juga menyediakan Layanan Otentikasi Smartphone, yang memungkinkan peserta melakukan proses otentikasi wajah menggunakan smartphone pribadi tanpa harus mengunjungi bank mitra bayar.

Layanan ini dapat digunakan melalui aplikasi TASPEN yang dapat diunduh di Google Playstore atau App Store.

Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.Taspen.co.id, dan media sosial Facebook @Taspen, Twitter @Taspen, Youtube TASPEN, Instagram @Taspen.kita, dan Tiktok @Taspen.id

Dikatakan, sejak tanggal 28 Juni 2021 telah ada pemberitahuan ke publik tentang cara pelayanan di PT. Taspen selama masa PPKM dan pengumumannya juga telah dipublikasikan di sejumlah media.