Ambon,Ambontoday.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu itu menginstruksikan dinas kesehatan daerah dan fasilitas layanan kesehatan melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil.
“Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,”Ungkap Wendy saat di Wawancarai (Jumat 6/8/2021)
Dijelaskannya bahwa Surat edaran itu diterbitkan Kemenkes karena ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang dianggap sangat berisiko jika terpapar Covid-19.
Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil ini telah direkomendasikan oleh Komite Ahli Imunisasi Nasional.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan, saat ini Dinkes Kota Ambon sedang melakukan pendataan jumlah ibu hamil yang akan divaksin.
“Kita lagi pendataan jumlah ibu hamil. Nantinya akan disesuaikan dengan sasaran ibu hamil. Karena yang bisa divaksin itu usia kehamilannya 12 minggu,”tandasnya.
Oleh karena itu, Kadis sudah sampaikan ke semua puskesmas untuk mendata ibu hamil yg ada di wilayah kerja masing-masing. “Rencananya September nanti sudah bisa vaksinasi untuk ibu hamil,”jelasnya.
Sementara itu terkait warga tak punya NIK bisa divaksinasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pelupessy mengatakan, untuk yang NIK-nya bermasalah nantinya akan digunakan lakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Untuk pelaksanaannya Kata Wendy Nanti tanya saja ke Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP),” jelasnya. (AT-010).