Pembukaan Sosialisasi Pembentukan Kelurahan Bersinar Di kota Ambon

Before content

Ambon, 11 Juli 2024** – Sosialisasi pembentukan Kelurahan atau Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kota Ambon resmi dibuka oleh PJ Walikota Ambon, Dominggus M. Kaya, pada Kamis, 11 Juli 2024, di Biz Hotel. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Ibu Kadis Kesehatan yang akan menjadi narasumber, para camat, lurah, raja, kepala pemerintahan, serta peserta sosialisasi dan rekan-rekan pers yang turut hadir.

Dalam sambutannya, Dominggus M. Kaya menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya sehingga acara ini dapat terlaksana. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya serta fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin meluas hingga ke desa-desa telah mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Instruksi ini mengarahkan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika untuk periode 2020-2024.

Dalam upaya menuju Indonesia Bersinar, Pemerintah Kota Ambon bersama BNN Provinsi Maluku telah meluncurkan dan mendeklarasikan Desa Bersinar di Batu Merah pada tahun 2022. Pada tahun 2023, kelurahan Benteng dan kelurahan lainnya juga telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar. Untuk tahun 2024, kelurahan Kudamati menjadi salah satu fokus utama dalam program ini.

PJ Walikota Ambon menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitasi Desa Bersinar. Program ini dikelola secara partisipatif dan berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal.

Dominggus M. Kaya mengajak semua peserta untuk membangun kebersamaan dan solidaritas dalam mendukung kelurahan dan desa yang memiliki peran strategis dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat sebagai agen pemulihan yang dipilih oleh lurah, kepala desa, atau raja untuk melaksanakan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Pemerintah Desa Poka Gelar Bimtek RT/RW

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba. Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Ambon dapat menjadi kota yang bersih dari narkoba.( Oi ).