Ambon,Ambontoday.com-
Persoalan pembayaran tatanaman dan hak tanah milik masyarakat tumbur yang kemudian di rencanakan akan di hibahkan oleh Pemda Kepulauan Tanimbar kepada TNI AU (red-Laskar,Selasa,21/07/20); sedang ramai di media sosial sesuai dengan informasi yang mendapat protes dari masyarakat karena tidak sesuai dengan data lapangan.
“Balthasar Malindar merasa ada kejangkagalan pada proses pebayaran tatanaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Salah satu tokoh pemuda dari desa tumbur ini menuturkan bahwa adanya kesepakatan antara Pemda dengan TNI Angkatan Udara dalam pembayaran tatanaman pada jalan masuk menuju Base Ops TNI AU pangkalan udara lanut Saumlaki yaitu setengah dibayar oleh Pemda dan setengah juga dibayar oleh AURI, menurut informasi yang didengar bahwa 5 orang masyrakat desa tumbur pemilik tatanaman yang dibayar oleh AURI telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan, selanjutnya proses pembayaran tatanaman yang dilakukan oleh Pemda ternyata ada penambahan 2 orang sehinggah berjumlah 7 orang pemilik tatanaman, penambahan 2 orang pemilik tatanaman ini yang merupahkan proses kejangkalan, bahkan sampai ada pengakuan dari salah satu diantara dua orang tersebut,Via telp (3/8/20).
Menurut Malindar seharusnya data dari proses pembayaran pemilik tatanaman seharusnya sama dan kenapa harus berubah, menurut dia Pemda kurang Jelih dalam proses pembayaran tatanaman .mestinya pemerintah secara langsung turun ke lapangan untuk melihat secara langsung proses pergurusuran baik tatanaman maupun tanah milik warga masyarakat sehingga data yang di ambil benar-benar valid jangan hanya data diperoleh dari golongan-golongan tertentu, dan pasti data tersebut belum tentu dikatankan valid. via telpon (22/07/20)
“Untuk penjualan tanah itu hak privasi masyarakat namun hasil penjualan itu harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Pemerintah daerah harus melihat penjualan tanah oleh masyarakat karena mereka memilih untuk menjual tanah di karenakan oleh faktor kebutuhan pendapatan mereka,masyarakat tentu membutuhkan uang”
Dirinya berharap,Pemerintah daerah mestinya memikirkan cara yang lebih eferktif untuk memberdayakan masyarakat dengan cara mengedukasi mereka untuk memanfaatkan tanah yang ada sebagai tempat untuk menghasilkan uang dengan program pemberdayaan yang kucurkan.DPRD sebagai wakil rakyat juga harus jelih melihat persoalan penjualan tanah ini sebagai satu hal penting untuk diangkat sebagai materi yang menarik untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) sehingga masyarakat dengan hak mereka tetap berpatokan pada Peraturan Daerah yang berlaku.Sehingga dengan dikeluarkannya PERDA terkait hal tersebut dapat meminimalisir proses penjualan tanah di Tanimbar, apalagi Tanimbar kedepan akan berhadapan dengan sejumlah perkembangan yang akan terjadi baik itu tantangan kehidupan sosial,ekonomi dan pembangunan infrastruktur,Mau kemana dan dimana generasi berikutnya?Tutup Akademisi asal Desa Tumbur itu.(AT/Paet)