Pemdes Otemer Bagikan Siltab dan Tunjangan Unsur Pemerintah

Before content
Pemerintah Desa Otemer
Pemerintah Desa Otemer

Otemer, Ambontoday.com.- Pemerintah Desa Otemer, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan Pembagian Siltab dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD dan Anggota, Maarinyo Desa, Linmas serta Pengurus RT/RW dan staf BPD, bertempat di Kantor Desa Otemer, Jumat 1 September 2023.

Dalam Arahannya, Kepala Desa Otemer, Musa Balak menyampaikan, hasil kerja pemerintah Desa Otemer dalam hal ini penyerapan alokasi Dana Desa (DD) tahap I sisa 20% yang berjumlah Rp.94.200.800 untuk ADD sudah dicairkan oleh Dinas PMD.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD melalui Kepala Bidang yang diteruskan kepada Kepala Dinas PMD maka kemarin pada 31 Agustus telah dilakukan pencairan melalui rekening Kas Desa di Bank Maluku cabang Saumlaki.

Diataranya Siltab dan Tunjangan Perangkat Desa mulai dari Kepala desa dan bersama Kepala Seksi dan Kepala Urusan, honor operator Seskudes, tunjangan BPD, honor staf administrasi BPD, RT/RW dan Linmas, begitupun kegiatan HUT RI dan HUT Desa serta HUT GPM 6 September,” jelas Musa.

Menurutnya, saat ini kondisi keuangan Daerah sementara mengalami defisit anggaran, oleh karena itu penyaluran ADD juga tidak maksimal ,melalui tahapan, untuk itu kita tidak bisa menginterfensi lebih jauh karena kita diatur Pemerintah Daerah Kaupaten KKT.

“Yang kita tahu bahwa hak kita itu diatur dalam satu tahun dengan alokasi anggaran setiap unsur perangkat pemerintah desa. Untuk itu, kita patut bersyukur karena kerja keras kita semua pada akhirnya ADD tahap I untuk 20% sisa sudah boleh dicairkan.

Untuk itu pada kesempatan hari ini kita sudah boleh memperoleh apa yang menjadi hak kita sebagai unsur pemerintah desa walaupun dalam kondisi defisit anggaran tapi upaya pemerintah daerah kabupaten KKT untuk tetap menyalurkan apa yang menjadi hak-hak unsur pemerintah Desa.

Baca Juga  Ternyata PT. MMF Tidak Terdaftar Di Dinas Perindagnaker KKT

Untuk itu, lewat kesempatan ini sebagai Kepala Desa saya ingin mengimbau kepada seluruh unsur pemerintah dan perangkat desa agar dapat menerima hak masing-masing tanpa mengeluh sana sini.

Tugas yang kita lakukan ini berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai ke Pusat. Jadi saat ini pembagian hak bagi Kepala Desa dan Perangkat itu 3 bulan, sementara untuk Ketua BPD dan anggota serta unsur lainnya itu pembayaran haknya hanya dua bulan saja.

Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua BPD menyangkut pembayaran Siltab Tunjangan baik itu Kades dan Perangkat, Ketua BPD dan anggota, Linmas, RT/RW, Marinyo, itu kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ungkap Kades Otemer.

Dikatakan, memang sebelumnya kita upayakan untuk Ketua BPD dan anggota juga bisa menerima haknya selama 3 bulan namun karena perayaan HUT GPM 6 September semakin mendekat maka kita lakukan rasionalisasi anggaran untuk kegiatan dimaksud.

Oleh karena itu, kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Sebagai Kepala Pengguna Anggaran maka sudah harus realisasi kegiatan HUT RI 17 Agustus dan HUT GPM itu sebagian kecil.

“Untuk di ketahui bahwa Kaur Keuangan sudah menyerahkan dana untuk kegiatan perayaan HUT GPM 6 September kepada Pimpinan Jemaat. Memang seharusnya untuk kegiatan HUT RI, HUT Desa dan HUT GPM itu merupakan tanggungjawab dari Panitia, namun setelah saya meneliti SK itu hanya sebatas perayaan HUT Desa 25 Agustus.

Namun setelah mempertimbangkan agar tidak terlalu membebani tugas dan tanggungjawab Panitia maka kebijakan untuk membantu panitia dalam perayaan HUT GPM diambil. Untuk itu, pembayaran Siltab dan Tunjangan di hari ini patut kita semua terima tanpa bersungut ataupun mengeluh,” ucap Balak.

Baca Juga  Ketua Dpc Peradi RBA Kota Ambon; PKPA Gelombang Ke 2 Akan dilaksanakan April 2022

Ditambahkan, untuk APBDes Perubahan perlu diinformasikan kepada BPD itu sudah diil, tinggal diposting saja. mengingat ada terjadi tarik ulur terkait kontribusi Pemerintah Desa dalam mendukung kegiatan Pesparawi itu awalnya diberikan tanggungan 10 juta per Desa, namun setelah melalui pembahasan oleh Kepala Dinas maka diputusakn kontribusi Desa dalam mendukung Perparawi itu hany 1 juta saja.

“Memang kontribusi Pesparawi ini tidak diatur melalui Perbup, untuk itu dalam rangka mengantisipasi pemeriksaan atas penyerapan dan pemanfaatan ADD maka kita mesti menjaga jangan sampai kedepan ada temuan.

Untuk perutusan Pesparawi tahun ini ada 1 Delegasi yang diwakilkan dari Desa Otemer atas nama bapak Edward Fabeat. Untuk itu kita juga patut memberikan dukungan terhadap kontingen Pesparawi Kabupaten KKT ditingkat provinsi,” jelasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan