Saumlaki, Ambontoday.com – Upaya pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara atau daerah adalah semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) yang menyatakan bahwa Pelayanan Publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitupun di daerah otonom yang terbentuk baik sebelum dan sesudah reformasi dengan berasaskan otonomi daerah, maka daerah diberikan keleluasaan untuk mengurus dan mengatur rumah tangga dengan tujuan mensejahterakan rakyatnya mewujudkan keadilan sosial bagi semua. Hal ini diungkapkan oleh akademisi Universitas Lelemuku Saumlaki, Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH.
Pada prinsipnya pemerintah (birokrat) berkewajiban memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya. Kebutuhan itu yang tegaskan secara normatif dalam hukum pemerintahan daerah sebagai urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dua diantara pelayanan dasar itu yakni pendidikan dan kesehatan. Berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan wajib pemerintah daerah, hal ini kembali diurai oleh Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH
Pelayanan dasar menyangkut kualitas hidup sumber daya manusia. Jika kita bicara soal pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia, mari kita melihat data BPS terkait Indeks Pembangunan Manusia di Tanimbar beberapa tahun terakhir misalnya dari tahun 2021: 62, 97 %, 2022: 63,45 %, 2023: 64,16 %, kemudian persoalan kemiskinan di angka 23, 88%, angka Stunting 31, 5 %. Beberapa data di atas dapat mendasari kita mengevaluasi dari tahun ke tahun aspek pelayanan dasar kita di daerah menunjukan belum adanya perubahan yang signifikan, meski ada sedikit penurunan yang juga perlu diapresiasi oleh kita terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, ini adalah beberapa permasalahan di daerah yang menyangkut kualitas sumber daya manusia kita dari aspek kesehatan dan pendidikan yang beririsan langsung dengan bagaimana kesejahteraan masyarakat itu sendiri, disamping pelayanan dasar lainnya yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah kita, misalnya pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan masalah sosial.
Mencermati berbagai permasalahan di daerah yang terus ada dari tahun ke tahun, dan itu adalah persoalan pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang perlu menjadi prioritas untuk dilaksanakan, sebagaimana amanat undang-undang pemerintah daerah yang memberi legitimasi kepada daerah melalui pemerintahan yang ada, dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Maka, dalam rangka menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mengurusi urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu pelayanan dasar meliputi pendidikan dan kesehatan yang menempati urutan teratas pelayanan dasar kita di Tanimbar yang belum tertangani dengan baik sampai saat ini, rasanya tidak ada pilihan lain selain Kepemimpinan di Tanimbar ke depan yang concern pada pelayanan dasar sebagai urusan wajib pemerintah untuk masyarakatnya, disamping penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yaitu masyarakat untuk menjadikan perhelatan pesta demokrasi pilkada 2024 di Tanimbar khususnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati kedepan yang memiliki pengetahuan yang luas, berpengalaman, memahami dan menguasai serta berkomitmen mengurai dan menuntaskan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dll sehingga dapat membawa Tanimbar keluar dari berbagai problematika pelayanan dasar di daerah yang masih menghantui kita sampai hari ini. Salam !!!
Oleh Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH/ Pengajar Hukum Administrasi Negara & Hukum Tata Negara UNLESA.
(AT/BAJK).