Pemkot Akan Buat Perda Untuk Musisi

Before content

AMBON, Ambontoday.com– Pemerintah kota Ambon akan membuat Peraturan Daerah untuk menjamin kreatifitas para musisi yang ada di kota Ambon. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota Ambon, Jhon Slarmanat kepada wartawan di The Natsepa Hotel, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, dengan Perda yang akan dibuat para musisi akan lebih dijamin baik dalam melakukan pentas di hotel, restoran maupun cafe yang ada di kota Ambon dan tarif yang diperoleh oleh para musisi.

“Itu akan ditindaklanjuti dengan aturan-aturan lain seperti bagaimana menjamin kreatifitas seorang seniman di dalam melakukan pentas baik itu dihotel, restoran dan cafe. kita akan mengatur itu paling tidak dalam peraturan daerah untuk mengatur mereka baik dari sisi tarifnya,” ujarnya.

Dengan perda juga profesi para musisi akan dilindungi dan tidak akan digunakan secara komersial yang merugikan para musisi tersebut.

“Dari sisi regulasi bagaimana mereka bekerja sehingga profesi itu tidak dieksplor untuk kepentingan-kepentingan secara komersial lain yang disatu sisi profesi mereka dirugikan harus dilindungi makanya regulasi ini sangat penting sekali karena dia menjadi dasar untuk melakukan semua proses-proses apakah itu pembangunan atau pun pemerintahan secara keseluruhan. jadi tarif juga harus diatur sehingga itu yang tadi disampaikan bahwa profesi itu tidak dilindungi dan ada pelanggaran hak dan harus dilindungi dengan UU,” tuturnya.

Dikatakan, Perda ini dibuat selain untuk menjamin para musisi yang ada tapi juga mengatur tentang kota musik yang dicanangkan oleh pemerintah kota Ambon.

“Perda payung ini diusulkan dalam 2018 itu adalah kota kreatif karena dalam proses penilaian itu ternyata ambon memiliki dua unsur yang memenuhi sebagai kota kreatif adalah musik dan kuliner. oleh sebab itu kota kreatif ini penting dibuat dalam regulasi,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkot Fasilitasi Wartawan di Ambon Ikut Vaksin

Dia menambahkan, Perda sendiri merupakan sebuah legal standing yang harus diperoleh oleh setiap daerah untuk menjudge semua proses pemerintahan di daerah. Dan dengan pencanangan Ambon sebagai kota musik, Perda payung untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kota musik sangat penting.

“Jadi memang peraturan daerah itu menjadi sebuah legal standing yang harus diperoleh di daerah untuk menjudge semua proses-proses pemerintahan di daerah. terkait dengan ambon yang sementara ini di upayakan di tahun 2019 rencana untuk ditetapkan sebagai kota musik dunia versi UNESCO memang didalam lima pilar dan 25 exemplain itu salah satunya adalah kebutuhan pemenuhan terhadap regulasi nah oleh sebab itu melalui proses-proses yang selama ini dibangun dengan bekraf itu dibutuhkan sebuah perda payung untuk nanti didalam perda payung itu semua kepentingan-kepentingan yang mengatur tentang kota musik itu ada di situ,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Richard Luhukay menambahkan, Perda tersebut akan dibuat dalam tahun ini karena pihaknya telah menyediakan anggaran untuk masalah tersebut.

“Dan kembali lagi namanya peraturan daerah itu akan baru pertama kali tentunya pasti ke depannya mungkin ada kekurangan dan itu pasti akan direvisi terus untuk lebih disempurnakan. dan jelasnya tahun ini bisa karena jelasnya kita sudah menyediakan anggaran untuk itu dan mesti diwajibkan itu. namun, memang anggaran sedikit kecil kami mungkin akan mengusulkan untuk lebih dalam perubahan mungkin ditingkatkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan segera membentuk tim untuk penyusunan ranperda tersebut yang terdiri dari seluruh stakeholder baik para akademisi maupun pemangku kepentingan yang ada.

“Untuk menentukan suatu peraturan daerah itu butuh waktu jadi kita akan membetuk tim penyusunan ranperda itu secepatnya dan tim itu harus melibatkan seluruh stakeholder baik para akademis, baik para pemangku kepentingan untuk bisa memberikan bobot daripada peraturan daerah itu dan pikiran-pikiran itu yang nanti masuk dalam peraturan daerah,” tutupnya (AT-011).

Baca Juga  Anggota DPD RI Nono Sampono Kunjungi Ombudsman, Gunung Botak Juga Dibahas