Pemkot Ambon Ganti Rugi Tanaman bagi Warga Kilang dan Hukurila

Before content

Ambontoday.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menyerahkan ganti rugi tanaman kepada warga Negeri Kilang dan Negeri Hukurila yang terdampak pembangunan jalan lingkar Seri-Hukurila. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Halaman Parkir belakang Balai Kota Ambon pada Rabu (25/9), bertepatan dengan apel pagi yang dimulai pukul 08.00 WIT.

Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, secara langsung menyerahkan ganti rugi kepada perwakilan warga. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyerahan kali ini merupakan bagian dari program ganti rugi tanaman yang telah berjalan sejak tahun 2017, seiring dengan dimulainya pembangunan jalan lingkar selatan.

“Proses ganti rugi ini sudah berlangsung selama enam tahun, dan hari ini kita menyerahkan ganti rugi untuk warga Negeri Kilang dan Hukurila. Kami berharap penyerahan ini dapat bermanfaat bagi warga yang terdampak pembangunan,” ujar Pj. Walikota.

Adapun total ganti rugi yang diserahkan kali ini mencapai Rp. 1.606.459.649, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah penerima: 45 orang

Negeri Kilang 1: 14 orang

Negeri Kilang 2: 25 orang

Negeri Hukurila: 6 orang

Jumlah uang yang diterima:

Negeri Kilang: Rp. 1.244.787.840,-

Negeri Hukurila: Rp. 361.671.808,-

 

Nama-nama perwakilan penerima ganti rugi antara lain Dominggus Latuheru dari Negeri Kilang yang menerima Rp. 84.044.140,- dan Jemmy C. Tupan dari Negeri Hukurila yang menerima Rp. 108.431.263,-.

Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari realisasi ganti rugi di beberapa wilayah yang terdampak pembangunan jalan lingkar selatan. Sebelumnya, Pemkot Ambon telah merealisasikan ganti rugi untuk wilayah-wilayah lain, termasuk Dusun Seri, Dusun Mahia, Negeri Urimessing, dan Negeri Naku.

Pj. Walikota juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Gubernur dan Walikota yang telah dimulai. “Saya mengimbau seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye politik praktis, karena aturan dan sanksi sudah jelas,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Gelar Apel Pagi Dan Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Di akhir sambutannya, Dominggus Nicodemus Kaya berharap agar program ganti rugi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Ambon. “Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan dan tetap menjaga netralitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tutupnya.