Pemkot Ambon Gelar Bimtek SISKUM dan Lauching JDIH

Before content

 

Ambon, Ambontoday.com– Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Hukum Pemerintah Kota Ambon menggelar Bimbingan

Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (SISKUM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plingkup

Pemerintah Kota Ambon Tahun 2018 sekaligus Launching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

(JDIH) yang brelangsung di Hotel Marina, Selasa (6/3).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasubid Digitalisasi Dokumen Hukum dari Badan Pembinaan

Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Diden Priya Utama sekaligus nara sumber, PT. Pilar

Cipta Solusi Integratika, Ali Sumitro, Asisten I Pemerintah Kota Ambon, M. Topamahu dan 100 oranmg

peserta yang berasal dari ASN Pemkot Ambon.

Dalam Sambutan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintah Kota

Ambon, Mien Topamahu mengatakan, dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah kota Ambon dengan

sarana teknologi informasi, Pemkot Ambon turut serta mengembangkan JDIH sebagai sarana informasi

yang berbasis internet sesuai dengan tuntutan keterbukaan informasi publik.

“Hal ini diinformasikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi

publik, kami sebagai anggota JDIH Kota Ambon menyambut gembira dapat bergabubg dengan pusat

jaringan,” katanya.

Dia mengatakan, dalam era reformasi, upaya perwujudan sisitem hukum nasional terus diloanjutkan dengan

mencakup : pertama, pembangunan subtansi hukum tertulis ,aupun tidak tertulis.

Kedua, penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif, ketiga pelibatan seluruh ko0mopnen masyarakat

yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi untuk mendukung sisiten hukum nasional yang dicita-citakan.

“Perwujudan sistem hukum nasional dilakukan melalui pembaharuan materi hukum, struktur hukum, dan

budaya hukum yang tidak terlepas dari sejarah pembangunan huykum masa lalu,” ucapnya.

Menurutnya, sejarah masa lalu dan perekembangannnya dapat diketahui dari dokumnetasi tang tersedia.

Baca Juga  Gubernur Harap Daerah 3T di Maluku Dapat Berkembang Sejajar Dengan Daerah Lain di Indonesia

Oleh karena itu, dokumentasi menjadi sangat urgen untuk dibahas pengelolaannya yang dilembagakan dalam

jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan nasional. “Tonggak sejarah adanya pemikiran pentingnya

keberadaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional untuk pertam kali dicetuskan dalam seminar

hukum ke III di Surabaya tahun 1974,” tuturnya.

Dia mengakui, JDIH adalah suatu sitem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan

dokumnetasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta meruapakn sarana pemberian

pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

“JDIH akan selalu melakukan updating content agar dapat semaksimal mungkin memberikan informasi

hukum secara gratis kepada semua kalangan masyarakat dan akses khusu bagi semua anggota jaringan,”

terangnya.

Dia mengungkapkan, saran positif dari masyarakat tetap dibuka untuk menuju masyarakat sadar hukum di

Kota Ambon. ” Semoga jaringan dokumentasi JDIH Kota Ambon tetap aksis dan berfungsi maksimal dan

mampu memberikan kontribusi informasi hukum secara nasional,” pintanya.

Dia berharap, dengan adanya jaringan ini, kami dapat memberikan subangsih berupa informasi mengenai

perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah yang berlaku, sehingga tercipta suatu wahana komunikasi

antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyrakat selaku pihak yang terkena kebijakan. (AT-011)