Ambon, Ambontoday.com– Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Hukum Pemerintah Kota Ambon menggelar Bimbingan
Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (SISKUM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plingkup
Pemerintah Kota Ambon Tahun 2018 sekaligus Launching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) yang brelangsung di Hotel Marina, Selasa (6/3).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasubid Digitalisasi Dokumen Hukum dari Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Diden Priya Utama sekaligus nara sumber, PT. Pilar
Cipta Solusi Integratika, Ali Sumitro, Asisten I Pemerintah Kota Ambon, M. Topamahu dan 100 oranmg
peserta yang berasal dari ASN Pemkot Ambon.
Dalam Sambutan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintah Kota
Ambon, Mien Topamahu mengatakan, dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah kota Ambon dengan
sarana teknologi informasi, Pemkot Ambon turut serta mengembangkan JDIH sebagai sarana informasi
yang berbasis internet sesuai dengan tuntutan keterbukaan informasi publik.
“Hal ini diinformasikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi
publik, kami sebagai anggota JDIH Kota Ambon menyambut gembira dapat bergabubg dengan pusat
jaringan,” katanya.
Dia mengatakan, dalam era reformasi, upaya perwujudan sisitem hukum nasional terus diloanjutkan dengan
mencakup : pertama, pembangunan subtansi hukum tertulis ,aupun tidak tertulis.
Kedua, penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif, ketiga pelibatan seluruh ko0mopnen masyarakat
yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi untuk mendukung sisiten hukum nasional yang dicita-citakan.
“Perwujudan sistem hukum nasional dilakukan melalui pembaharuan materi hukum, struktur hukum, dan
budaya hukum yang tidak terlepas dari sejarah pembangunan huykum masa lalu,” ucapnya.
Menurutnya, sejarah masa lalu dan perekembangannnya dapat diketahui dari dokumnetasi tang tersedia.
Oleh karena itu, dokumentasi menjadi sangat urgen untuk dibahas pengelolaannya yang dilembagakan dalam
jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan nasional. “Tonggak sejarah adanya pemikiran pentingnya
keberadaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional untuk pertam kali dicetuskan dalam seminar
hukum ke III di Surabaya tahun 1974,” tuturnya.
Dia mengakui, JDIH adalah suatu sitem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumnetasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta meruapakn sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
“JDIH akan selalu melakukan updating content agar dapat semaksimal mungkin memberikan informasi
hukum secara gratis kepada semua kalangan masyarakat dan akses khusu bagi semua anggota jaringan,”
terangnya.
Dia mengungkapkan, saran positif dari masyarakat tetap dibuka untuk menuju masyarakat sadar hukum di
Kota Ambon. ” Semoga jaringan dokumentasi JDIH Kota Ambon tetap aksis dan berfungsi maksimal dan
mampu memberikan kontribusi informasi hukum secara nasional,” pintanya.
Dia berharap, dengan adanya jaringan ini, kami dapat memberikan subangsih berupa informasi mengenai
perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah yang berlaku, sehingga tercipta suatu wahana komunikasi
antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyrakat selaku pihak yang terkena kebijakan. (AT-011)