Pemkot Ambon, Pemkab Malteng dan Polres Malteng Masuk Zona Hijau

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Pemerintah Kota Ambon bersama Pemkab Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah masuk dalam Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indoneaia (ORI) Perwakilan Maluku.

Hal ini tertuang dalam press rilis yang diterima media ini dari ORI Maluku pada Rabu 10 Januari 2024.

Kepala Perwakilan, Hasan Slamat mengungkapkan, penilaian dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli sampai September 2023 dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan untuk dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang akan diambil.

“Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses yakni standar pelayanan, dimensi output terdiri dari penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri dari pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada penilaian tahun 2023 ada hal yang berbeda dikarenakan hasil penilaian disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

“Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik,” katanya.

Hasan Slamat kemudian menjelaskan bahwa di tahun 2023 terdapat 3 (tiga) instansi peroleh Predikat Zona Hijau, yakni Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah.

“Kami apreasi kinerja maksimal dari Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang membawa perubahan signifikan dan memperbaiki kekurangan sehingga berhasil memperoleh predikat zona hijau,” jelasnya.

Ia berharap, dengan bertambahnya peroleh predikat zona hijau maka menjadi dorongan kepada daerah yang masih memperoleh predikat zona kuning dan juga merah untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kekurangan dengan menjadikan Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah sebagai role model.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas dan Mutu Terbaik, Ekles Clinic Ambon Open House Diskon 50 Persen

Perlu diketahui, penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota, 9 Kepolisian Resor dan 7 Kantor Pertanahan di seluruh Provinsi Maluku. Penilaian dilakukan sejak 23 Juli hingga 22 September 2023.

Lokus penilaian pada Pemerintah Provinsi Maluku meliputi 5 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Sedangkan lokus yang dinilai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota meliputi 7 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan 2 Puskesmas pada tiap Kabupaten/Kota yang dipilih secara acak. Kemudian Ombudsman Maluku juga menilai Kantor Pertanahan pada setiap Kabupaten / Kota.

Untuk Kepolisian Resor, Ombudsman Maluku menilai di 3-unit layanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).