Pemkot Gelar FGD Ranperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan

Banner Between Post 400x130

AMBON, Ambontoday.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, desa, dan negeri, yang berlangsung di Hotel Marina Ambon, Kamis (30/3/2023).

Hadir dalam kegiatan dimaksud Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, para staf ahli dan asisten lingkup Pemerintah Kota Ambon, Tim Penggerak PKK Kota Ambon, camat, lurah, raja, RT.

Wattimena dalam sambutan mengatakan, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukkan fungsi lembaga masyarakat dan sebagai mitra pemerintah daerah pada tataran penyelenggaraan pemerintah tingkat Kelurahan, Desa, dan Negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, untuk mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan dalam proses pembagunan serta untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah di tingkat kelurahan,desa dan negeri.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon telah memiliki instrumen hukum berupa peraturan daerah yang ansi hanya mengatur tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi terhadap Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.

“Dalam prakteknya terhadap proses pemilihan ketua RT RW lingkup Kota Ambon dilakukan dengan berdasar pada Perda Nomor 6 tahun 2018, sejak lahirnya Perda tersebut berbagai dinamika telah dihadapi oleh aparatur penyelenggara pemerintahan kelurahan desa dan negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun ketua RT/RW,” akuinya.

Oleh karena itu, lahirnya Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018, saat itu memang telah mampu menjawab beberapa persoalan yang timbul dalam hal pemilihan ketua RT dan RW.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul di tengah-tengah masyarakat masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur proses pemilihan ketua RT RW sehingga perlu mendapat perhatian untuk mengatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi ditambah lagi perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku serta diganti dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 2018 dengan tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa yang mana dalam ketentuannya Permendagri nomor 8 tahun 2018 berlaku mutatis tidak hanya bagi desa atau yang disebut dengan nama lain berlaku juga bagi Kelurahan.

Baca Juga  Optimalkan Pendapatan Daerah, Sekdaprov Wakili Gubernur Tandatangani MoU dan PKS dengan Pertamina

“Berdasarkan Permendagri nomor 8 tahun 2018 Lembaga Kemasyarakatan paling sedikit meliputi rukun tetangga, warga pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan bertugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, kelurahan,dan ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa kelurahan,” tuturnya.

Maka dengan itu, terkait dengan masa jabatan sudah dilakukan persamaan periodisasi atau masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan pada desa dan kelurahan jika sebelumnya RT RW di Kelurahan menjabat selama 3 tahun dan RT RW di desa menjabat selama 5 tahun maka telah dilakukan penyesuaian bahwa RT RW dalam bingkai Lembaga Kemasyarakatan menjabat selama 5 tahun baik di desa atau yang disebut dengan nama lain maupun di kelurahan.

Lanjutnya, berdasarkan beberapa hal dimaksud maka peraturan daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan revisi untuk menjawab berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi.

“Perlu saya sampaikan pada kesempatan berbahagia ini, pada tanggal 15 Maret lalu dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan 2 tahun sidang 2023 bertempat di ruang sidang utama DPR Kota Ambon Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan 7 buah Rancangan peraturan daerah di mana salah satunya ranperda yang disampaikan adalah RAM Perda revisi terhadap Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga,” sebutnya.

Dirinya mengakui, melalui FGD ini yang terarah dapat memberikan masukan-masukan dan rekomendasi tertulis untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD Kota Ambon dalam rangka pembubutan dan Perda Kota Ambon tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan, Desa, negeri yang pada saatnya pasti akan dilakukan uji publik serta ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Ambon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Latuheru Buka Pelatihan Relawan Damkar Kota Ambon

“Ada beberapa isu sentral yang perlu dibahas dan menjadi perhatian dalam FGD ini yaitu menyangkut pementasan masa jabatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang hanya boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut serta larangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya,” jelasnya. (AT-009)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini