Pemkot Hadiri Workshop Ambon City Of Human Right

Before content

Ambon, Ambontoday.com- Lembaga Bantuan Hukum bersama Klinik Hukum Universitas Pattimura Ambon menggelar workshop Ambon City Of Human Right di Golden Palace Hotel, Senin (3/4/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Elkyopas Silooy mengatakan, Hak asasi manusia merupakan hak paling penting dan esensial yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk hidup.

Oleh karena itu, hak asasi seseorang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun secara semena-mena dan secara paksa.

“Hak asasi manusia sendiri berasal dari Tuhan, dimana dalam menjaga dan mengatur hak setiap manusia punya peran yang sangat besar. Manusia sendiri memiliki hak kepada setiap bidang dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintah wajib memberikan regulasi yang tepat untuk upaya pemenuhan hak asasi individu,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah daerah mempunyai kewenangan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Beberapa urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada dasarnya berkaitan erat dengan implementasi hak asasi manusia terutama hak otonomi sosial dan budaya.

Menurutnya, pengaruh keutamaan hak asasi manusia dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah masih belum secara maksimal dilakukan, sehingga diperlukan suatu konsep yang kiranya dapat menjadi kerangka dan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan hak asasi manusia.
;
“Kota Ambon sebagai salah satu Pemda yang otonom, sehingga hendak mewujudkan hak asasi manusia di wilayahnya yang berangkat dari kebutuhan aktual dan khas beberapa peraturan daerah telah diterbitkan oleh Pemkot Ambon untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak asasi manusia. Namun peraturan tersebut masih bersifat sektoral dan tergantung pada isu-isu tertentu saja,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Kota Ambon memerlukan peraturan yang dikomprehensif dan sebagai suatu alternatif yang bertujuan untuk melindungi menghormati dan memajukan hak asasi manusia.
Peraturan tersebut kiranya dapat menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan, salah satu alternatif tersebut adalah dengan menjadikan Kota Ambon sebagai salah satu kota Human right city Kota Ambon.

Baca Juga  KPUD MBD GELAR PLENO PENETAPAN TUJUH BELAS PPK KECAMATAN.

Dirinya berharap, pelaksanaan kegiatan workshop ini kiranya dapat meningkatkan kepekaan dan kesadaran peserta akan pentingnya anti diskriminasi bagi semua kalangan kelompok rentan yang dapat menemukan pembuatan konsep Ambon sebagai Kota rama HHA.

“Untuk itu atas nama pemerintah dan masyarakat kota Ambon saya berharap, lembaga bantuan hukum dan klinik hukum fakultas hukum universitas Pattimura dalam fungsinya dapat melakukan bantuan hukum advokasi kebijakan untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya yang ada di Kota Ambon dan sama-sama berkomitmen untuk menjadikan kota Ambon sebagai kota yang Rama HAM,” harapnya. (AT-009)