[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
AMBON, Ambontoday.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi II membutuhkan kepastian dari Pemerintah Kota Ambon terkait Hutang Pihak Ketiga Senilai 38 Miliar.
Pernyataan ini diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (25/1/2021).
Ia mengakui, Pemkot Ambon mesti memberikan jawaban yang pasti bagi pihak ketiga kapan hutang pihak ketiga itu bisa di bayar dalam tahun 2021. “Itu pekerjaan tahun 2020, dan mestinya dibayar tahun 2020, tapi karena tidak bisa bayar di tahun 2020, dia masuk di tahun 2021,” jelasnya.
Ia berkata, sampai sekarang ini banyak pihak ketiga yang datang ke kami dan pertanyakan terkait hak-haknya, padahal realisasi fisik sudah 100 persen, sedangkan realisasi keuangan belum dan masih kerja pakai uang sendiri.
“Saya kira ini mesti dibijaki secara transparan karena sampai sekarang pegawai dalam lingkup Pemkot Ambon sudah menerima sertifikasi tapi non ASN belum. Jadi mohon terang benderang, dan janganlah Pemkot berhutang, dan harus ada penjelasan kepada pihak ketiga kapan hutang bisa diselesaikan,” harapnya.
Ia menambahkan, kalau pemkot Ambon tidak ada duit bisa dijelaskan, minta persetujuan DPRD agar kita berhutang ke Bank pemerintah. “Ini pasti bisa karena PAD Pemkot Ambon sudah membaik, dan tidak perlu berhutang ke Bank pemerintah tapi disiasati dari DAU dan PAD,” tuturnya.
Selain itu, yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang transparan. (AT-009)
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]