Ambon, Ambontoday.com- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1821 tahun 2023, Penjabat Walikota Ambon melantik Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang defenitif, di Ruangan ULA Balai Kota Ambon, Senin (11/12/2023).
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, penyelanggaraan pemerintahan yang dilakukan di NKRI dengan cara mendelegasikan tugas fungsi dan kewenangan sebagai pemerintah dibawahnya.
“Maka itu, dalam struktur pemerintahan buang ada baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa, negeri dan keluarahan dilakukan semata-mata untuk memperpendek kendalinl pelayanan kepada masyarakat agar merasakan kehadiran pemerintah dengan segala program yang dilaksanakan,” katanya.
Untuk itu, berbagai regulasi mengatur tentang tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan di Kota Ambon untuk tingkatan yang paling rendah adalah raja atau KPN.
“Khusus untuk raja atau KPN kita diatur dengan peraturan daerah dengan pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri,” jelasnya.
Diakui, pihaknya meyadari dalam proses pemerintahan defenitif ada banyak persoalan yang dialami karena seluruh negeri yang di ada di kota Ambon harus bersepakat menghadirkan raja defenitif.
“Persoalan yang kita alami sampai hari ini masih ada lima negeri yang belum memiliki raja defenitif. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon sungguh menghargai proses adat yang berlaku pada masing-masing negeri, kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat,” tuturnya.
Dijelaskan, dari awal pemerintah kota Ambon tidak mau mencampuri urusan adat tetapi perlu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar pemkot dalam pengambilan keputusan.