Ambon, Ambontoday.com – Pemerintah kota Ambon melayangkan surat kepada pihak restoran yang berada di Planet 2000 terkait penyebaran limbah yang tersebar kepada masyarakat sekitar.

“Kita sudah layangkan  surat itu sampai batas waktu tertentu,” Kata Sekertaris kota Ambon, A G Latuheru kepada wartawan di Marina Hotel, Rabu (29/8/2018).

Dikatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait batas waktu yang harus dipatuhi oleh pihak restoran yag berada di planet 2000. “Soal batas waktu itu sebentar saya akan usahakan koordinasi lagi dengan lingkungan hidup yang langkah-langkah apa yang mereka sudah ambil dilapangan. Pengusaha itu kan mereka sudah memenuhi syarat ya tidak perlu lagi surat yang kita langyangkan itu untuk batas waktunya,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak Restoran harus segera membuat kolam penampungan untuk masalah limbah dari restoran tersebut. “Mereka sudah harus membuat kolam untuk buat kolam limbah penampung itu sesuai dengan aturan yang berlaku di kementerian lingkungan hidup,” tuturnya.

Pasalnya, limbah dari restoran tersebut harus diproses terlebih dahulu sehingga nantinya tidak mencemari laut. “Jadi mereka tidak bisa buang limbah itu langsung ke sungai atau ke laut tapi musti diproses dulu dengan kolam-kolam proses itu yang setalah dilepas itu masuk diperiksa di laboratorium, baru dilepas ke sungai atau ke laut,” tambahnya.

Kolam yang disediakan juga harus memenuhi syarat yang ditentukan sehingga nantinya limbah dapat diproses dengan baik. “Kita minta kolam itu yang sudah terisi penuh dengan limbah itu kan musti disedot dulu tapi penyedotan itu tidak disedot langsung tapi musti ada proses dulu baru boleh disedot, setelah kolam itu kering baru kemuadia ada proses berikutnya, baru dibuat kolam-kolam tambahan disitu untuk proses limbahnya,” terangnya.

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terjait pembuatan kolam tersebut untuk memastikan sesuai dengan yang telah ditentukan atau tidak. “Hari ini saya cek kembali, kemudian mereka akan laporkan ke saya kemudian kita ambil langkah-langkah berikutnya, karena memang kita sudah sampaikan batasan waktunya ke mereka sudah dikasih pentunjuknya, tapi kalau mereka belum ambil langkah-langkah juga ya sudah tentu akan kenal sangsi,” jelasnya.

“Nah kita sampaikan itu, tapi kita juga tetap memperhatikan apa yang menjadi tuntutan dari publik dengan catatan publik juga harus meresepon itu jika pengusaha itu dia sudah melakukan sesuai dengan aturannya jangan sampai kemudian sudah bikin tapi masih ada keluhan terus,” tutupnya. (AT-011).

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love
error: Iklan Hub redaksi@ambontoday.com!!!!