Ambon,Ambontoday.com- Bertempat di Kantor BPSDM Provinsi Maluku,Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku Sadli Lie, secara resmi menutup Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Angkatan ke-16, lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021 Rabu (25/8/2021).
Pelatihan dihadiri Kepala BPSDM Hadi Sulaiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roy Siauta, para pimpinan SKPD terkait lingkup Provmal, para peserta calon PNS dan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Plh Sekda Sadli Lie menekankan bahwa Pelatihan ini bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab guna meningkatkan profesionalisme PNS
Sadli Lie menjelaskan, untuk mencapai tujuan di atas, sebagai CPNS peserta telah menjalani pelatihan dasar yang diselenggarakan BPSDM Maluku sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2021.
“Yang memadukan pembelajaran klasikal di kampus BPSDM dan non klasikal, dalam bentuk aktualisasi di tempat tugas dan atau di tempat magang,” terangnya.
Menurutnya, pelatihan dasar ini merupakan pembekalan yang komprehensif agar CPNS memiliki skill untuk melaksanakan tugas, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa.
Sadli Lie yang juga menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku ini mengaku, keberhasilan yang telah diraih peserta dalam mengikuti pelatihan dasar CPNS, telah memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PNS pada Pemprov Maluku, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Kami sampaikan kepada para mentor ucapan terima kasih dan tenaga pengajar yang telah memfasilitasi peserta sehingga aktualisasi peserta dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Untuk diketahui, peserta yang mengikuti pelatihan dasar CPNS golongan III dan II berjumlah 328 orang. Yang dinyatakan lulus sebanyak 325 orang, sedangkan 3 orang ditunda kelulusan.
Dengan kualifikasi kelulusan, 48 orang mendapatkan predikat sangat memuaskan, dan 277 orang dengan predikat memuaskan.
Bagi 3 peserta yang ditunda kelulusan, diberikan waktu selama 30 kerja untuk menjalani proses remedial memperbaiki hasil aktualisasinya, terhitung dari tanggal 26 hingga 29 September 2021.(AT010).