Tiakur – MBD, ambontoday.com – Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati maluku barat daya tahun 2020, Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) kabupaten Maluku barat daya akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU kabupaten Maluku barat daya Yakob Alupati Demny kepada wartawan diruang kerjanya Jumat 21 Agustus 2020. Dikatakan, untuk pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati baik itu dari pasangan perorangan maupun pasangan dari Partai Politik akan dibuka secara bersama Lewat pengumuman dari tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020 selanjutnya pendaftaran dilaksanakan tanggal 4-6 September.
“Intinya, pihak KPUD MBD sampai dengan hari ini Sudah siap melaksanakan penerimaan bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati baik dari pasangan perseorangan maupun pasangan dari Partai Politik untuk selanjutnya dilakukan Verifikasi administrasi sampai pada dengan tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020”, tegasnya.
Lanjut Alupati, untuk tahapan lain yang sementara ini berjalan ditingkat Desa adalah proses Pemutahiran data. sehingga pada proses Pemutahiran data dirinya meminta dukungan dari semua pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Desa.
“Partisipasi dari seluruh masyarakat sehingga Pemilih yang sudah berusia 17 tahun agar bisa datang ke kantor PPS untuk mendaftarkan diri sehingga didata sebagai Pemilih Tetap” ujar dia.
Bagi Demni, tahapan ini sangat penting dalam rangka mempersiapkan surat suara di TPS sesuai dengan nama pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Dan kalau partisipasi masyarakat rendah maka dikhawatirkan akan berdampak dan mengganggu pada hari H pencoblosan.
Olehnya itu, partisipasi masyarakat dalam rangka mendaftarkan diri sebagai pemilih itu sangat penting agar kedepan tidak terjadi kekurangan surat suara di tiap TPS.
“Yang dikhawatirkan nantinya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pada waktunya 9 desember mendatang itu bisa terjadi kekurangan surat suara di TPS-TPS tertentu apabila penduduk MBD yang sudah memenuhi syarat tidak mendaftarkan diri untuk didata masuk sebagai daftar pemilih tetap” jelasnya.
Di jelaskan, tahapan pemutahiran data cukup lama dilakukan sampai dengan bulan November sehingga kami dari pihak KPU menghimbau kepada semua pihak maupun seluruh masyarakat kabupaten Maluku barat daya yang memiliki identitas kependudukan agar dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih melalui Anggota PPS yang ada di seluruh Desa dan di kantor sekretariat PPS.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mempermudah pendataan. “Jadi dengan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak maka akan mempermudah seluruh proses baik itu KPU dan jajarannnya yakni, PPK dan PPS, kemudian Bawaslu dan seluruh jajaran sampai ketingkat panwas lapangan di desa”, ungkapnya.
Dirinya berterimakasih kepada tim penghubung maupun pemerintah daerah lebih khusus kepolisian Maluku barat daya yang terus memberikan support dan dukungan sehingga pelaksanaan Verifikasi Faktual awal sampai dengan Verifikasi Faktual perbaikan yang dilakukan di seluruh desa dapat berjalan secara Aman, Jujur, adil tanpa tekanan dari pihak manapun.
Terhadap tahapan berikutnya, Demny mengaku pihaknya telah menjajaki persiapan berdasarkan rekomendasi dari Ikatan dokter Indonesia (IDI) terkait dengan Rekomendasi Rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
“Rumah sakit yang sesuai rekomendasi tersebut adalah rumah sakit Dr.Haulussy Ambon jadi nantinya kita KPU akan membuat perjanjian dengan Pihak Rumah sakit Dr Haulussy karena pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara lengkap” terang ketua KPUD.
Olehnya itu dirinya mengharapkan dukungan dari semua pihak agar proses dapat berjalan dengan baik.
Ditambahkan, khusus untuk biaya pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Maluku. (AT/jeger)