Ambontoday.com, Ambon.- Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik di lingkup pemerintahan suatu daerah sangat berpengaruh pada penilaian BAPENAS terutama terhadap Dana Insentif Daerah (DID), karena BAPENAS akan berpatokan pada hasil penilaian Ombudsman sehingga DID bisa saja berkurang.
Terkait dengan hal itu, setiap tahun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku selalu menyempaikan hasil penialain terhadap seluruh penyelenggara Pemerintahan di Daerah Maluku.
Mengawali Pekan ini, ORI Maluku mulai menyerahkan hasil penilaian kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.
Terdapat 4 Instansi atau OPD pada Pemerintah Provinsi Maluku yang menyumbang nilai buruk bagi Rapor Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku. Keempat OPD tersebut masing-masing, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Rumah Sakit dr.Haulussy.
Akibatnya, nilai kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Maluku tahun 2023 mengalami penurunan dimana tahun 2022 itu berada pada angka 61 menurun di tahun 2023 menjadi 54,3 dan masuk Zona Kuning.
Penyerahan Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Maluku ini dilakukan di Kantor ORI Perwakilan Maluku oleh Kepala ORI Maluku, Hasan Slamet dan diterima langsung oleh Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku, Alawiyah F Alaydrus, Senin 19 Februari 2024, Pukul 11:00 Wit.
Kepada wartawan usai menerima Rapor Kepatuhan Pelayana Publik, Karo Organisasi Pemprov Maluku, Alawiyah Alaydrus menyampaikan, terkait hasil penilaian Kepatuha Pelayanan Publik hari ini maka kedepan Pemperov Maluku akan melakukan sejumlah perbaikan-perbaikan.
“Kita telah menerima hasil dari nilai kepatuhan pelayanan public tahun 2023 hari ini dimana ada sejumlah OPD yang masih menjadi penyumbang nilai buruk bagi Rapor Pelayanan Publik di Pemperov Maluku.
Ada beberapa hal yang dinilai masih kurang dari keempat OPD Maluku ini sehingga akan menjadi perhatian, diantaranya ketersediaan sarana prasarana pelayanan bagi kaum disabilitas, ketersediaan dan pemanfaatan website masing-masing OPD ini akan menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan di tahun 2024,” jelas Alawiyah.
Menurutnya, dari keempat OPD tersebut yang belum memiliki website yakni Dinas Sosial Provinsi Maluku, sehingga ini akan menjadi perhatian bagi kami dari Biro organisasi untuk melihat hal ini.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet menyampaikan, penilaian yang dilakukan terhadap 4 OPD ini meliputi empat aspek yakni, Dinemsi Input, dimana kita temukan secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari SDM yang ada OPD masih sangat rendah.
“Ada empat aspek yang dinilai yakni pertama Dimensi Input, dimana kita temukan secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari SDM yang ada pada OPD masih sangat rendah khususnya dalam pengetahuan akan pelayanan public, dan mengetahui akan tugas-tugas mereka.
Yang kedua, Dimensi Proses, dimana hamper seluruh OPD sudah ada website namun kurang dimaksimalkan untuk informasi terkait standar pelayanan public, terutama Dinas Sosial yang sampai kini belum memiliki website.
Ada OPD yang sudah memiliki website namun, kegiatan mereka itu tidak dipublikasikan dengan baik di website tersebut. Kemudian Dimensi Output, dari kategori ini rata-rata responden masyarakat kepada setiap OPD sudah melakukannya dengan baik, masyarakat menilai itu baik dan penilaian itu dilakukan terhadap 30 responden.
Dan yang terakhir itu Dimensi Pengaduan, terkait hal ini hamper seluruh OPD belum memaksimalkan layanan pengaduan masyarakat secara baik, padahal orang-orang yang sudah di SK kan namun belum melaksanakan itu dengan baik,” beber Hasan.
Terhadap kekurangan yang masih dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini tentu harus diperbaiki dalam hal pelayanan public.
Karena nilai Kepatuhan Pelayanan Publik ini tentu akan sangat berpengarujh pada penilaian BAPENAS terutama Dana Insentif Daerah (DID) akan berpengaruh sehingga BAPENAS akan berpatokan pada hasil penilaian Ombudsman sehingga DID bisa saja berkurang, jelas Kepala ORI Maluku.
Kabupaten KKT Tetap Zona Merah
Sementara itu, di hari yang sama pada pukul 15:00 Wit, ORI Perwakilan Maluku juga berkesempatan menyerahkan Rapor hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Penyerahan itu diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten KKT, Jeditha Huwae, dengan jumlah nilai 49,50 poin dengan kategori rendah.
Kepada wartawan usai penyerahan hasil penilaian, Kepala Inspektorat KKT menyampaikan, terhadap hasil penilaian itu, Kepala Ombudsman sudah menyampaikan beberapa hal terkait perbaikan-perbaikan yang mesti dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten KKT kedepan.
“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Ombudsman bahwa, terhadap sejumlah kekurangan yang ada, terdapat beberapa indicator yang mesti dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan public di Kabupaten KKT.
Ini akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten KKT karena sudah beberapa tahun belakangan ini kita masih tetap bertahan pada nilai rendah dan masuk Zona Merah.
Indikator-indikator itu terkait dengan empat dimensi penilaian yang dilakukan oleh ORI Maluku, dan ini akan kita sampaikan kepada Bupati untuk menjadi perhatian bagi perbaikan pelayanan public di KKT,” ungkap Huwae.
Menanggapi, hasil yang diperoleh Pemkab KKT, Kepala ORI Maluku, Hasan Slamat menyampaikan, dari empat dimensi penilaian, masih banyak OPD di Kabupaten KKT yang belum memahami dan mengerti terhapap kepatuhan pelayanan public terutama Job Discription mereka.
“Bahkan hampir seluruh OPD di sana belum memiliki website, padahal peran website ini sangat penting bagi setiap OPD untuk mempublikasikan berbagai kegiatan mereka terutama terkait pelayanan public.
Bahkan, sejumlah responden yang ditanya terkait dengan pelayanan public di KKT seluruhnya menyampaikan hasil yang mengecewakan. Inilah yang perlu menjadi perhatian serius bagi Pemda KKT kedepan,” papar Hasan.