Penyedia Barang Akui Ada Pengadaan Cat MCK Di Desa Kobamar

Before content

Ambon, ambontoday.com – PENYEDIA barang Yudi Chanda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sesca Taberima sebagai saksi memberatkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mandi Cuci Kakus dan Zeptik Tank di Desa Kobamar, Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, mengakui di dalam Rancangan Anggaran Belanja proyek tersebut terdapat pengadaan cat untuk pengecatan proyek tersebut.

Hal itu diungkapkan Chandra di depan persidangan perkara Tipikor ini dengan Terdakwa Selyam Hungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (5/2).

’’Saya dan saudara Hungan memang punya kesepakatan tidak tertulis di mana saya dimintakan untuk menyediakan material, seperti semen, seng, kayu, cat dan lain-lain, sisanya disediakan atau dibelanjakan saudara Hungan,’’ kata Chandra menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta didampingi dua hakim-hakim anggota Heri Liliantono dan RA Didi Ismiatun pada persidangan tersebut.

Chandra mengatakan awalnya dia bekerja sebagai wiraswasta hasil laut di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, tahun 2014 dia diajak Hungan mengerjakan proyek talud. Karena proyek talud batal dilaksanakan, Hungan menawarkan proyek baru berupa dua unit MCK di Desa Kobamar, Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2015 yang disetujui saksi.

’’Kita sepakat Agustus 2014. Untuk mempercepat pengiriman material saya beli material berupa semen, kayu, cat dan material lain di Dobo dan dikirimkan ke Kobamar pada Oktober dan Desember 2014. Yang menerima material yang saya kirimkan itu saudara Hungan. Kemudian saya menyerahkan uang Rp 8 juta, 32 juta dan uang pribadi saya sebesar Rp 90 juta kepada saudara Hungan untuk belanja material lain, misalnya pasir, batu dan tujuannya mempercepat pekerjaan MCK di Kobamar,’’ jelas Chandra.

Baca Juga  YPKKM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Data Pengungsi, Semua Mengacu Pada Aduan dan Putusan Pengadilan yang Inkrah

’’Apakah ada pengembalian uang darin Terdakwa kepada saudara,’’ sela hakim anggota Hery Lilianto. ’’Ada yang Mulia. Saudara Hungan kasih ke saya Rp 100 juta.
Chandra mengakui pernah disodorkan RAB proyek oleh Hungan. ’’Di RAB proyek MCK di Kobamar ada pengadaan cat. Tapi saya lupa berapa liter dan warnanya apa-apa pak pengacara,’’ kilah Chandra menjawab pertanyaan kuasa hukum Hungan, Rony Samloy. ’’Apakah di RAB yang saudara lihat itu ada pengadaan mesin pompa,’’ balik tanya kuasa hukum Hungan. ’’Kalau saya lihat tidak ada,’’ imbuh Chandra.

Chandra menyatakan selama pengadaan material dirinya tak pernah ke Kobamar. Hanya saja, dari informasi yang dia peroleh proyek dua unit MCK di Kobamar sukses dikerjakan dan dapat dimanfaatkan masyarakat setempat. Sidang dilanjutkan pada Rabu (10/2) pecan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan yang dihadirkan JPU. (AT/ROS)