Ambontoday.com, Ambon.- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Bidang Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah berupaya untuk mengusulkan Banda masuk dalam kawasan Cagar Budaya.
Namun upaya tersebut masih mengalami hambatan lantaran belum ada Perda yang mengatur tentang hal itu.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Welco Hukom, kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Menurutnya, saat ini naskah akademis terkait usulan Ranperda Kawasan Cagar Budaya sudah diusulkan ke DPRD Provinsi Maluku.
“Kita sudah mengusulkan ranperda beserta naskah akademis mengenai kawasan cagar budaya ke DPRD Maluku untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
Semoga penetapan ranperda ini menjadi perda tidak memakan waktu lama agar usulan kita ke pusat terkait Banda sebagai kawasan Cagar Budaya bisa segera terkabul,” jelas Welco.
Dirinya menyampaikan, memang salah satu kriteria utama pengusulan kawasan Cagar Budaya itu mesti dilandasi dengan Perda.
Jika perda sudah ditetapkan maka, usulan Banda sebagai Cagar Budaya bisa secepatnya terealisasi.
“Kalau kawasan cagar budaya sudah ditetapkan pemerintah pusat maka sudah barang tentu akan ada alokasi anggaran untuk itu sehingga tidak lagi bertumpu pada anggaran daerah,” ungkapnya.
Dikatakan, memang di Maluku ini banyak terdapat kawasan cagar budaya, namun untuk awal yang diusulkan adalah Banda.
Dirinya berharap, dalam tahun 2023 ini DPRD sudah bisa menetapkan usulan ranperda tersebut untuk lebih mempercepat usulan ke pusat.
“Kalau sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai kawasan cagar budaya, ke depan kita akan fokus untuk pemeliharaan benda-benda cagar budaya.
Selain itu, kita juga akan menginventarisir seluruh potensi kawasan dan benda cagar budaya yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Itu berarti bukan hanya Banda saja tetapi daerah lain juga bisa diusulkan menjadi kawasan cagar budaya,” tutup Hukom.