Saumlaki, ambontoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyebutkan, proses perekrutan Badan Adhock sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diatur dalam pasal 35 PKPU nomor 8 tahun 2022.
Kendati penilaian subjektif yang dialamatkan kepada KPU pasca pembentukan Badan Adhok, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU KKT; Dolyanes Labobar menilai kritikan tersebut tidak berdasar bahkan salah.
“Saya sampaikan, terkait dengan berbagai macam tanggapan pada media sosial, maupun media cetak bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU KKT dalam merekrut Badan Adhock adalah pernyataan yang salah”. Tegas Labobar melalui Rilis yang di terima redaksi Rabu, (29/05/24).
Sepintas menurut Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU KKT, tudingan Yonas Batyol (YB) yang dimuat beberapa media terkesan memberikan kesalahan kepada KPU KKT, karena meloloskan Badan Adhock yang terlibat anggota Partai Politik. “Pernyataan sdr. YB adalah ngawur. Mengapa, karena saat KPU melakukan verifikasi berkas seluruh peserta PPS se-KKT pada Sistem Partai Politik (SIPOL) kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembuktian kebenaran pada masing-masing Parpol”. Tambahnya.
Labobar mengakui, saat melakukan verifikasi, sebagian kecil nama peserta seleksi ada dalam Sipol. Memang, ini bukan saja pada masyarakat biasa, tetapi juga ada ASN maupun PPPK yang terkena pencatutan sistem. Karena itu, Dia menyebutkan pernyataan YB yang merupakan Mantan Ketua PPK Kecamatan Wertamrian adalah pernyataan yang salah.
“Secara kolektif Komisioner KPU dalam pleno telah memutuskan bahwa bagi peserta yang terlibat sebagai pengurus dalam partai politik dan telah mengantongi SK Parpol, segera di keluarkan dari peserta seleksi Anggota PPK maupun PPS. Juga bagi peserta yang namanya hanya pencatutan dan tidak terlibat dalam partai politik, kami instruksikan segera mengurusi surat pernyataan dari Parpol”. Ungkap Labobar.
Selain itu, Labobar menyebutkan; “KPU dengan tegas menginstruksikan kepada calon PPK dan PPS yang dalam kapasitas sebagai ASN dan PPPK agar wajib mengantongi surat ijin. Karena itu, kami KPU dalam merekrut badan Adhock baik itu PPK maupun PPS telah berjalan sesuai prosedur dalam pasal 35, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata cara Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Prinsipnya, semua tahapan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” tutup Labobar.
(AT/MAL)