Permudah Perizinan, Pemerintah Terapkan Sistem OSS

Before content

Ambon, ambontoday.com – Pemerintah terus berupaya menyederhanakan perizinan, berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian. Salah satunya, dengan meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) dengan harapan mempermudah sistem perijinan untuk berusaha di Indonesia baik pusat maupun daerah.

“Presiden Joko Widodo menginginkan bahwa Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia itu terintegrasi, agar pengurusan dokumen perijinan bisa diurus secara online dengan cepat dan mudah, dan tidak menjadi beban bagi perorangan maupun pihak swasta yang memohon ijin usaha. Karena itu, pemerintah sudah melaunching sistem OSS,” demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri RI, Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro, kepada pers usai menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka Asistensi Penyelenggaraan PTSP Prima di Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Swissbel Hotel, Kamis (12/6).

Kebijakan PTSP oleh pemerintah, kata Diantoro, untuk memudahkan pelayanan, khususnya pelayanan perizinan. “Sebagaimana kita ketahui, saat ini Indonesia terus memperbaiki pelayanan perijinan. Karena itu, diharapkan, seluruh kementerian yang mempunyai kewenangan terkait dengan pengaturan-pengaturan perijinan terus didorong, sehingga semakin mempermudah perijinan,” ucapnya.

Dengan adanya sistem OSS ini, lanjut Diantoro, akan mempercepat waktu proses pengurusan. “Jika sebelumnya pengurusan hitungannya bisa berhari-hari akan menjadi makin cepat. Begitu pula kalau ada form isinya harus lebih dipersingkat dan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu, yang bukan perijinan, tidak perlu. Ini semua sudah semakin ditertibkan,” kata Diantoro.

Untuk menunjang PTSP prima juga diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya pegawai. “Pegawainya bagaimana? Yah harus didiklah. Dicari atau ditambahkan pegawai yang lebih mampu. Begitu juga, sarananya dilengkapi, sehingga dapat menunjang tugas, karena memang ini adalah inti daripada fungsi pemerintahan untuk melahirkan keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kantah Kota Ambon Sudah Rampungkan 39 SHM Program PTSL di Dusun Mahia

Pihaknya juga berharap, pelimpahan kewenangan perijinan sepenuhnya dilimpahkan ke PTSP.

“Kita berharap bupati/walikota memperhatikan masalah ini. Hasil evaluasi kita, kewenangan-kewenangan perizinan belum semua dilimpahkan ke PTSP, sehingga sampai saat ini, kita terus mendorong, dengan harapan seluruh PTSP di daerah agar semakin mempercepat pembinaannya,” tandas Diantoro.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin bin Thahir dalam sambutannya mengatakan, salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan efektif, transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, bersih dari korupsi yang dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal ini, kata Thahir, sejalan dengan arah kebijakan dan strategi peningkatan pelayanan publik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, yaitu perbaikan kualitas pelayanan publik yang semakin merata, agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, terkait penyusunan revisi panduan dan regulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), PTSP, serta dibutuhkan inovasi daerah untuk mempercepat impelementasi di daerah.

“Peran penting dan strategis PTSP merupakan unjuk tombak etalase pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyediaan layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, agar terciptanya kepastian hukum, kepastian untuk investasi dan usaha serta daya saing daerah,” ungkap Thahir.

Untuk mendorong penyelenggaraan PTSP di daerah, lanjut Thahir, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PTSP di daerah, dimana pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP.

Baca Juga  Juni 2022, Tekanan Inflasi Maluku Mereda Dipacu Hasil Tangkapan Ikan Membaik

“Pendelegasian kewenangan tersebut meliputi penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan, penyerahan dokumen perizinan dan non perizinan serta pencabutan dan pembatalan dokumen perizinan dan non perizinan,” sebut Thahir

Berkaitan dengan rapat yang dilaksanakan, sebut Thahir, diharapkan, keikutsertaan para pimpinan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui PTSP prima, dengan penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan public.

“Kehadiran para bupati/walikota se-Provinsi Maluku pada Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah ini serta adanya komitmen bersama, merupakan kunci keberhasilan untuk terselenggaranya pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” kata Thahir seraya menambahkan, terselenggaranya Rapat Koordinasi pimpinan daerah se-Provinsi Maluku ini juga sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam mendukung secara penuh peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan menuju PTSP Prima.(AT – 007)