Ambontoday.com, Ambon.- Terkait pemberitaan dengan judul “Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon DISALUTI OBETH NEGO ALFONS, Warga Harus Tunduk ke Ahli Waris Utama Jozias Alfons” pada salah satu media online di kota Ambon tertanggal 21 November 2024, mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Jozias Alfons atas 20 potong dusun dati di Urimessing.
“Sebagai perwakilan ahli waris utama Jozias Alfons, saya, Evans Reynold Alfons, merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap berita yang diterbitkan oleh Refmal.ID pada 21 November 2024.
Artikel tersebut berisi beberapa poin yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan pihak-pihak terkait,” jelas Evans.
Untuk itu, lanjut Evans, kami perlu memperjelas agar masyarakat tidak gagal paham dengan pandangan yang disampaikan Barbara Jacqueline Imelda Alfons.
“Pertama, pengakuan Hak Ahli Waris Utama
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) telah secara tegas mengakui bahwa 20 dusun Dati, termasuk tanah di Batu Gantong Goga, adalah milik ahli waris Jozias Alfons, yang sah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5000/K/PDT/2022. Hak ini telah diperkuat oleh beberapa putusan sebelumnya, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 18/PDT/2022/PT.AMB. Dengan demikian, status kepemilikan tidak lagi dapat diperdebatkan.
Kedua, pernyataan mengenai “Penggelapan Surat Tanah” tuduhan Barbara Jacqualine Imelda Alfons tentang dugaan penggelapan dokumen surat tanah oleh saya, Evans Reynold Alfons, adalah tidak berdasar.
Seluruh dokumen yang kami miliki adalah dokumen resmi dan sah, sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. Tuduhan ini adalah fitnah yang dapat merusak nama baik dan akan kami tanggapi secara hukum apabila terus disebarkan tanpa dasar bukti yang jelas.
Ketiga, terhadap rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon kami mengapresiasi rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon yang meminta semua pihak untuk tunduk pada putusan hukum yang sudah inkrah, dan melarang tindakan sepihak seperti pungutan sewa tanah yang tidak sah.
Namun, perlu ditekankan bahwa tanah di Batu Gantong Goga adalah bagian dari tanah Dati yang secara hukum dimiliki oleh ahli waris Jozias Alfons, sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan,” tegas Evans.
Kemudian, lanjutnya Status Tanah Dati dan Hak Pakai, pernyataan bahwa tanah yang terkait dengan Amos Sedubun adalah tanah “hak milik” dan bukan “tanah Dati” adalah keliru.
Putusan pengadilan dengan jelas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah Dati, yang berarti statusnya tunduk pada hukum adat Negeri Urimessing. Penggunaan tanah oleh Amos Sedubun adalah hak pakai, bukan hak milik.
“Permintaan Eksekusi Putusan,
terkait permintaan Obeth Nego Alfons, agar saya segera mengeksekusi putusan perkara, perlu saya jelaskan bahwa kami telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon sejak tahun 2023, namun proses tersebut memerlukan waktu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami terus mengawal proses ini dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai jalur hukum,” tegasnya.
“Tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya masyarakat di batu gantung Goga, kami imbau masyarakat yang tinggal di atas tanah Dati termasuk Goga untuk menghormati putusan hukum dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha menciptakan konflik.
Kami juga mengajak semua pihak untuk berdialog secara konstruktif demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ungkap Evans.
Sekali lagi atas nama ahli waris sah dari Jozias Alfons, pemilik sah 20 potong dusun dati sesuai putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) menegaskan, bahwa seluruh tindakan kami dilakukan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
“Kami siap memberikan bukti dan fakta di pengadilan apabila diperlukan untuk menjaga hak kami sebagai ahli waris utama Jozias Alfons,” tegas Evans.