Peroleh Putusan Asli, Alfons Tegaskan Polisi Tangkap Patirane dan Wattimen Cs Terkait Penggunaan Direktory Putusan MA Palsu

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Diduga gunakan direktory putusan Mahkamah Agung (MA) Palsu, Helena Pattirane,SH, Julius Watimena, Christian Arnol Watimena Cs, melakukan provokasi untuk mengelabui masyarakat Urimessing terutama yang mendiami sejumlah dusun dati milik Josias Alfons yang diwariiskan kepada keturunannya mulai dari Jacobus Abner Alfons sampai kedua anaknya masing-masing Evans Alfons dan Ryco Weuner Alfons.

Bertempat di kediamannya kawasan Batu Gajah Ambon, Senin, 27/8, Evans Alfons yang didampingi Ryco Weyner Alfons menggelar konferensi pers dalam rangka mengumumkan adanya directory putusan MA asli yang baru diterima terkait perkara 62 tentang dati Kate-Kate yang dimenangkan oleh pihak Alfons dengan nomor putusan 3410K/PDT/2017.

Sambil menunjukan salinan putusan MA tersebut Evans Renold Alfons mengatakan, dalam amar putusan MA tersebut dinyatakan ada 5 pihak yang dikalahkan dalam putusan MA Nomor 3410K/PDT/2017 masing-masing Julius Watimena, Arnol Christian Watimena, Johanis Tisera (Buke), Tony Kusdianto, Badan Pertanahan Nasional kota Ambon, Notaris, Rostianti Naumarury, SH.

Menurutnya, dengan adanya putusan ini pihaknya akan segera melayangkan permohonan eksekusi ke pengadilan secepatnya.

Selain itu, Alfons juga meminta pihak Polda Maluku segera menangkap pihak-pihak yang telah menggunakan direktory MA palsu dengan tujuan menipu masyarakat selama ini sesuai dengan laporan yang telah disampaikan lebih dari 3 bulan lalu, bahkan kabarnya Polda sendiri telah memeriksa sejumlah pihak terkait dengan laporan tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut apapun yang dilakukan.

“Dengan diperolehanya directory putusan MA Nomor 3410K/PDT/2017, maka kami pihak keluarga Alfons secara tegas meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku untuk segera menangkap para pihak yang selama ini sudah menggunakan directory putusan MA palsu untuk mengelabui dan memprovokasi warga, termasuk Kepala Dusun Siwang, Michael Watimena yang turut menggunakan directory putusan MA Palsu untuk memprovokasi warga dusunnya,” tandas Evans.

Baca Juga  KPU Bursel Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan

Selanjutnya, Alfons menyerukan kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor pihak yang menjual tanah kepada mereka, karena jika tidak maka saat dilakukan eksekusi dari putusan MA 3410 maka rumah mereka juga ikut diekekusi. (AT008)