Ambontoday.com, Ambon.- Untuk lebih mempertegas status tanah Eks Eigendom Verponding nomor 986,987 dan 988. Pihak Ombudsman Perwakilan Maluku telah mengundang Kanwil ATR/BPN Maluku, Kantor Pertanahan Kota Ambon dan PT. Maluku Membangun (MM) untuk bertemu.
Rencana pertemuan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/7).
Pertemuan ini menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Ombudsman Pusat terkait pengaduan PT Maluku Membangun tentang adanya praktek maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kanwil ATR/BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon yang telah menerbitkan sejumlah sertipikat diatas tanah Eigendom dimaksud.
“Pertemuan ini untuk mempertegas status tanah tersebut karena dalam laporan pengaduan yang disampaikan PT Maluku Membangun, pihak pertanahan telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan sejumlah sertipikat di atas lahan yang diklaim milik PT Maluku Membangun.
Hal ini sudah pernah ditelusuri oleh tim investigasi Ombudsman Maluku beberapa tahun lalu dan ada indikasi kuat terkait tindakan maladministrasi seperti yang dituduhkan PT Maluku Membangun,” jelas Hasan.
Hasil investigasi tim Ombudsman itu memang belum ditindaklanjuti karena pihak Ombudsman masih masih melakukan koordinasi dengan Ombudsman Pusat, dan arahan dari Ombudsman Pusat agar penyelesaian masalah ini diserahkan ke BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku karena titik permasalahan berawal dari sana.
Dirinya menambahkan, selama ini kalau dilihat BPN Kota Ambon maupun Provinsi Maluku apabila membicarakan persoalan PT Maluku Membangun selalu tidak bersemangat, untuk itu Ombudsman juga butuh kesabaran ekstra dalam menyelesaikan masalah ini.
“Saat ini diatas tanah Eigendom Verponding sudah banyak terbit berbagai sertipikat, yang ulahnya sendiri dari pihak BPN Kota Ambon maupun BPN Provinsi Maluku sehingga terjadi klaim mengklaim.
Dirinya berharap agar nantinya BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku harus bisa menunjukan letak tanah Eigendom Verponding tersebut berada dimana, dan juga mengakui apa benar itu adalah hak PT Maluku Membangun atau bukan. Jangan membuat status yang mengambang padahal pada saat yang sama sudah menerbitkan sertipikat di atas tanah Eigendom Verponding,” tandas Hasan Slamet. (AT008)