Ambontoday.com, Ambon.- Memang dinilai aneh tindakan PT.Indra Karya (Persero), DE – 1, yang menjadi konsultan pengawas proyek supervisi pembangunan bendungan WAY Apu di Pulau Buru yang dipercayakan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku kepada perusahaan ini untuk mengawasi mega proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Bagaimana tidak, karyawan yang sudah sekian lama dipekerjakan sebagai staf lapangan perusahaan ini dipecat secara sepihak (PHK) tanpa alasan yang jelas. Bahkan penegasan pemecatan dilontarkan secara lisan dan singkat yang dinilai menyakitkan hati pekerja yang di- PHK-kan pihak bersangkutan .
“Jangan balik- balik untuk kerja lagi disini, ya” ujar Yonatan, karyawan yang dipecat mengutip pembicaraan Bambang Dp – yang merupakan bos sekaligus pimpinan Tim Leader (TL) PT.Indra Karya (Persero) konsultan pengawas proyek supervisi pembangunan bendungan WAY Apu kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Tindakan sepihak dan semena mena Bambang Dp ini rencananya akan dilaporkan kepada pihak yang menangani persoalan ketenagakerjaan di daerah ini.
“Saya sakit dan diinfus di rumah sakit Namlea, lalu saya minta izin berobat lanjut untuk beberapa hari di Ambon tetapi saya langsung disuruh berhenti bekerja. Padahal surat sakit dan keterangan dari dokter sudah dijadikan bukti petunjuk,” tuturnya.
Perusahaan ini lupa bahwa pemerintah melalui berbagai aturan sudah menyatakan bahwa semestinya, terkait dengan persoalan mem-PHK-kan karyawan siapapun harus melalui proses yang benar sesuai aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Namun kenyataan ini terbalik dengan apa yang dilakukan oleh PT. Indra Karya (Persero) terhadap karyawannya itu. Oleh karena itu, perusahaan tak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi berlaku sewenang-wenang seperti Bambang Dp itu.
Mengutip dari berbagai sumber tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK pekerja sebagaimana tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153: antara lain
: berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; sakit akibat kecelakaan kerja; berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; menikah; hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; dan beberapa alasan lainnya.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang merasa dirugikan akibat PHK ini dapat
mengadukan Pengusaha atau perusahaan bersangkutan ke pihak yang punya wewenang menangani persoalan PHK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di republik ini.
“Untuk itu saya berencana melaporkan perusahaan ini, karena tak taat aturan dan sesuka hati main pecat karyawan,” papar korban PHK.
Sementara itu, Pihak PT Indra karya yang didatangi di kantor perwakilan Ambon di kawasan Wayame tidak berada di tempat.
“Pimpinan dan semua staf termasuk manajer semua ada turun di lapangan (Bendungan WAY Apu) di Pulau Buru, kantor tak ada orang,” kata Agus yang diduga merupakan salah satu staf perusahaan tersebut dan dua warga lainnya yang didatangi sebelumnya.
Kali kedua, perusahan yang tak memajang nama perusahaan di depan kantornya ini ketika didatangi terlihat kantornya tertutup rapat, pintu gerbang kantor pum sudah tutup sejak siang hingga sore hari.
Tampak gedung yang di duga milik PT. Indra Karya itu sunyi lengang dan kosong, tak ada aktifitas siapapun di sana.