Saumlaki, ambontoday.com – Akhirnya mantan bupati Petrus Fatlolon mengklarifikasi sendiri tudingan yang diucapkannya sendiri terkait adanya aliran dana ke 25 anggota DPRD Bumi Duan Lolat.
Petrus Fatlolon, langsung menegaskan bahwa dirinya tidak menyalurkan uang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menggunakan uang SPPD fiktif dari kantor BPKAD. Klarifikasi tersebut disampaikan Petrus Fatlolon dihadapan Majelis Hakim, pada sidang kasus tipikor penyalagunaan SPPD Fiktif kantor bendaraha umum daerah, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/12/2023) kemarin.
Wakil Ketua II Ricky Jawerisa, yang dikonfirmasi media ini, sekilas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Petrus Fatlolon dalam sidang Jumat kemarin di Ambon, telah dibantah langsung oleh Petrus sendiri bahwa tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Untuk apa lagi saya jelaskan? Kan Pak Petrus sudah klarifikasi sendiri di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada uang yang diberikan ke DPRD,” kata Ricky.
Hal inipun dibenarkan terdakwa Yonas Batlayeri, dalam persidangan sebelumnya, saat Ricky bersama 13 anggota DPRD yang dihadirkan, terdakwa Yonas Batlayeri juga telah menyatakan bahwa benar, tidak ada uang aliran korupsi SPPD fiktif yang mengalir kepada pihaknya.
“Itu fakta persidangan ya, bukan saya mengada-ngada. Setiap sidang, risalahnya telah direkam dan dicatat baik oleh pihak PN sendiri maupun JPU. Petrus dan Yonas sudah klarifikasi sendiri, tidak kasih, tidak ada uang yang diberikan ke saya,” jelas Ricky.
Disingung terkait tudingan Petrus bahwa dirinya pergi menemui Petrus dikediaman pribadinya tahun 2020, dengan tegas Ricky membantah itu. Sebab yang terjadi adalah pertemuan itu berlangsung di tahun 2021, tepatnya pada tanggal 6 Agustus.
“Kalau Petrus bilang dia punya datanya dan bisa dibuktikan juga dengan CCTV rumahnya, silahkan saja. Asalkan rekaman CCTVnya ngga di edit ajaa… seperti yang terjadi di kasus Sambo” ujar Ricky tersenyum. (AT/tim)