Petrus Fatlolon Menyangkal di Persidangan, Ini Faktanya

Banner Between Post 400x130

Saumlaki, ambontoday.com – Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, lagi-lagi memberikan keterangan bohong dihadapan Majelis Hakim pada sidang kasus Tipikor penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD.

Dimana Petrus telah memfitnah lembaga maupun anggota DPRD, dengan memberikan keterangan bahwa ada permintaan sejumlah uang kepada 25 orang pimpinan dan anggota DPRD melalui Ricky Jawerisa selaku Wakil Ketua II DPRD. Dimana per orang akan diberikan uang senilai Rp50 juta.

Namun faktanya, tidak pernah ada pertemuan pribadi antara Petrus dan Ricky selama tahun 2020, seperti yang dituduhkan Petrus dihadapan Majelis Hakim. Pertemuan antara Petrus – Ricky, baru terjadi di tahun 2021.

Dimana pada tahun 2021 itu, ada pembahasan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 yang dibahas di tahun 2021. Dalam pembahasan tersebut, karena adanya deaclock LPJ tersebut, maka eks bupati mengundang Ricky selaku pimpinan sidang masa itu, untuk bertemu secara pribadi di kediaman pribadi d Desa Sifnana.

“Pertemuan terjadi tanggal 6 Agustus 2021 di rumah Petrus dan bukan tahun 2020 seperti yang Petrus ungkapkan dalam sidang kemarin,” tandas Ricky.

Dia menambahkan, di bulan Agustus 2021 itu, setibanya di rumah pribadi Petrus, setelah saling menyapa antara keduanya, Petrus langsung melontarkan pertanyaan, “aduh, teman-teman DPRD itu mau apa lagi” dan tidak pernah menyebut angka atau lobi-melobi seperti yang diucapkan Petrus.

Hal itu dibuktikan dengan adanya penolakan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) tahun 2020 yang dibahas di tahun 2021. Alhasil, Petrus memanggil Ricky ke kediaman pribadinya. Terbukti dengan LPJ 2020 itu ditolak oleh 3 fraksi.

Sedankan mengenai pembayaran UP3 yang dituduhkan Petrus adalah hanya isapan jempol semata. Pasalnya, rekomendasi-rekomendasi BPK RI yang disampaikan kepada Pemda dan juga diterima DPRD, menegaskan bahwa Pemda dan DPRD harus mengakui sebagai hutang, agar bisa tercatat ke aset dan bisa dilakukan pembayaran sesuai aturan.

“Artinya bahwa DPRD melaksanakan rekomendasi BPK dan bukan karena keinginan pribadi saya agar pembayaran UP3 ini bisa terlaksana,” tandas Ricky.

Sedankan terkait pernyataan Petrus bahwa ada uang yang mengalir ke 25 anggota DPRD melalui lobi-lobi Ricky, hal itu telah dibantah langsung oleh Petrus sendiri dalam persidangan bahwa dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut. Dengan pengakuan tersebut, membenarkan dengan sendirinya Petrus telah mengklarifiksi sendiri bahwa benar tidak ada uang yang mengalir ke lembaga tersebut. (AT/tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan