Pilkades Serentak di Kab KKT, Yohanis Laritmas SH.MH. Pemuda Desa Adaut : KADES ADALAH AMANAT RAKYAT BUKAN PENGUASA

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Ambon, ambontoday.com,-Kepada ambontoday.com Yohanis Laritmas, SH., MH lewat Realisnya menyapaikan Pikirannya, Bahwa Masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpinya tanpa harus di intervensi oleh ” penguasa”. Pada hakekatnya, demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang berarti bahwa “pilihan rakyat adalah titisan Tuhan”. Oleh karena itu, setiap jenjang pemilihan pemimpin, baik itu di pusat, daerah bahkan desa, harus benar-benar mengutamakan pilihan rakyat.

Lanjut laritmas, Pada hakekatnya, menjelang momen-momen pemilihan kepala desa, dikalangan masyarakat muncullah isu-isu mencenggangkan yang berbau “tidak sedap” tentang “penguasa” yang telah menentukan siapa yang akan menjadi kepala desayang tentu saja bukan berdasarkan pilihan rakyat. Hal ini kemudian semakin marak dan menimbulkan “ketidakpercayaan” rakyat pada “penguasa”. Tentu saja, isu hanyalah isu, tidak dapat dipastikan kebenarannya, dan siapa yang menyebarkannya. Namun bagaimana jika benar adanya “interfensi penguasa” dalam mengebiri hak pilih rakyat..??

Disinilah rakyat butuh peran Peraturan Perundang-undangan untuk menjawab segala kegelisahan yang berkecamuk di masyarakat. Adalah hal mutlak, bahwa masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpinya, dan hal ini telah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA pada Pasal 34 ayat (1) “Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa”, serta ayat (2) “Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Yang berarti bahwa hak rakyat sepenuhnya adalah milik rakyat, dan jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk mencelakai hak tersebut, maka ganjaran setimpal akan diterima.

Lalu bagaimana caranya? Atau apa yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan amanat rakyat agar tidak dikebiri..? Hal ini telah diatur dalam Ketentuan Pasal 32 UU RI No 6 Tahun 2014 Tentan Desa ayat (2) yang berbunyi “Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan kepala desa”, serta ayat (3) yang berbunyi “Panitia pemilihan kepala desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak”.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, pada prinsipnya bekerja demi memperjuangkan hak masyarakat desa berdasarkan fungsi dan tugasnya. Oleh karena itu, terjadi hubungan timbal balik antara masyarakat yang menaruh kepercayaan dan BPD yang menerima kepercayaan masyarakat itu. Sehingga niscaya, segala rintangan akan dapat dilewati guna menciptakan pemimpin yang “murni dari rakyat”.
Terkait polemik ini juga, terdapat PERDA No 22 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa dalam ketentuan Pasal 1 angka 10, yang berbunyi “Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia dan adil yang dimana pemilihan kepala desa secara serentak”, serta Pasal 1 angka 24 berbunyi ” pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Artinya, pemilihan kepala desa tidak bisa diinterfensi penguasa, karena masyarakat memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin.

Baca Juga  Kembali Berulah Karena Ingin Pimpin Kembali ! Ini Tebaran Janji Manis Petrus Fatlolon

Namun disisi lain, dampak dari isu-isu “tidak sedap” yang telah disebutkan diatas, setidaknya sedikit “mengelitik” para bakal calon kepala desa yang sudah mendapatkan kepercayaan rakyat dalam hal ini utusan dari setiap soa. Kekuatiran masyarakat dan bakal calon sebagaimana diatur dalam PERATURAN BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat No.5 Tahun 2018 Tentang Pentunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi “bakal calon kepala desa yang telah lulus uji kelayakan, ditetapkan sebagai calon kepala desa dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil uji kelayakan oleh panitia penanggungjawab”. Maka kekuatiran itu menjadi sangat beralasan, karena para bakal calon juga masyarakat beranggapan bahwa akan terjadi unsur nepotisme, ketidakadilan, dan interfensi dalam keputusan dimaksud.

Pada intinya, pesan yang ingin saya sampaikan adalah bahwa para bakal calon kepala desa tak perlu berprasangka negatif terhadap isu-isu “tidak sedap” yang beredar domasyarakat, melainkan harus tetap optimis dan dengan mantap mempersiapkan diri untuk diuji kelayakannya. Sebagaiman diatur dalam PERBUP MTB No. 22 Tahun 2018 ttg Perubahan ats PERBUP MTB No.5 Tahun 2018 ttg Petunjuk Pelaksanaan PILKADES Pasal 33A angka (1) yang berbunyi “Uji kelayakan adalah tahapan kegiatan seleksi yang dilakukan oleh panitia penanggungjawab yang ditujukan bagi para bakal calon kepala desa agar mengetahui kapabilitas dan kapasitas calon sebagai pemimpin di desa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa”. RATU NOR KIT MONUK DEDESAR. Tutup Laritmas (At/30)

Berita Terkini