PKA Angkatan XI Bursel, Sofyan Sanaky Gelar Aksi Perubahan IPKD

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Ambontoday.com – Anggota Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XI (PIM III) Tahun 2024, Sofyan Sanaky, S.Pi, M.Si melakukan aksi Perubahan, sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024.

Sosialisasi aksi perubahan tersebut dimulai dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya itu digelar di ruang rapat Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Buru Selatan itu dihadiri oleh Kepala Bappeda Litbang BurseL Melkior Solissa, Staf BPS, staf Perencanaan IPKD staf Diskominfo dan Reformir PKA Angkatan XI, Kamis 22 Agustus 2024.

Pada Sambutan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten BurseL Melkior Solissa menyampaikan bahwa, keterbukaan informasi merupakan salah satu isu penting dalam mewujudkan good governance.

Dikatakan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh pemerintah, tetapi implementasinya masih belum berjalan secara optimal.

“Keterbukaan adalah suatu kondisi yang menunjukkan tingkat keberlangsungan sistem yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dari pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya,” jelas Solissa.

Solissa menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu nadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya ketidakterbukaan, maka perlu diadakan pengukuran keuangan daerah, yang dalam hal ini bertujuan untuk memberikan transparasi, publikasi serta keterbukaan tentang keuangan daerah dari sisi perencanaan, penganggaran dan dari sisi realisasinya.

“Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD bahwa Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan satuan ukuran kinerja pemerintah yang lebih terukur dan objektif,” jelasnya.

Lanjut Melkior menjelaskan, hal tersebut dikarenakan pengukuran kinerja tidak terfokus pada satu hal saja, namun ada beberapa faktor di dalamnya, yaitu kesesuaian pada dokumen dalam perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan suatu daerah dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga  Jadi Tamu Kehormatan Bupati BurseL Tandatangani MoU Dengan Kadin Jatim

Di sisi lain, lanjutnya, secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Untuk daerah yang mendapatkan peringkat terbaik, memperoleh nilai A sedangkan, pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan memperoleh nilai B dan pada peringkat sangat perlu perbaikan, mendapatkan nilai C.

Demikian yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 tentang Hasil Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022 adalah 54,59 (Nilai C, Kategori Sangat Perlu Perbaikan)

Tujuan Rencana Aksi Perubahan “Peningkatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Buru Selatan” jelas Melkior lagi, adalah memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Harapan kami, kegiatan Forum ini sebagai Langkah untuk merealisasikan Peningkatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Buru Selatan,” harap Solissa.

Selanjutnya, dalam penyelenggaran IPKD melalui proses perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data dan penyebarluasan Data sangat dibutuhkan adanya komitmen yang kuat untuk tetap berkerjasama dan berkolaborasi terutama dalam penyediaan data-data yang di miliki oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi vertikal, sehingga dapat terwujud Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik di Kabupaten Buru Selatan.

Sementara pada paparan Sofyan Sanaky anggota PKA Angkatan XI (PIM III) Tahun 2024 menyampaikan, dirinya mengangkat aksi perubahan tentang IPKD ini karena di Kabupaten Buru Selatan berdasarkan peraturan Mendagri memiliki nilai C masih rendah.

“Niat kami, target kami untuk nilai IPKD ini untuk tahun 2024 dikisaran 65-70 persen, kita akan masuk dalam kategori B, itu target kami,” ujar Sanaky.

Lanjut Sanaky, dasar hukum UU nomor 14 tahun tahun 2008 dan UU 23, PP 24 tahun 2017 dan tahun 2019 dan Permendagri nomor 19 tahun 2020 Terkait IPKD.

Baca Juga  Akmal Soulisa: KNPI Maluku Akan Gelar Forum Lintas Komunitas

Dikatakan, IPKD ini, Bappeda sebagai kordinator karena berdasarkan permandgri nomor 19 pada pasal 5, yang mengkoordinir IPKD adalah Badan Perencanaan dan Litbang (Bappeda Litbang).

Berikut lanjut Sanaky, tujuan dari aksi perubahan ini untuk peningkatan IPKD dengan tujuan jangka pendek, menengah dan panjang.

“Kedepannya untuk jangka panjang kita target IPKD masuk dalam kategori nilai A, nilai ini masuk 70-90,” sebut Sanaky.

Tutup Sanaky, merampungkan seluruh data untuk mencapai nilai yang paling maksimal.

“Untuk menyesuaikan dokumen perencanaan dan pengangguran. Penyesuaian ini rananya bappeda,” tutup Sanaky. (Biro BurseL)
.

Berita Terkini