PN Ambon Putuskan Mata Rumah Hatulesila Punya Hak Perentah di Negeri Rumah Tiga

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Pengadilan Negeri Ambon akhirnya memenangkan Mata Rumah Hatulesila, Garis Keturunan Tomu Hatulesila atau Wiliam Hatulesila sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah pada Negeri Rumah Tiga berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat.

Hal itu tertuang dalam Putusan nomor: 250/Pdt.G/2022/PN Amb. Kepada wartawan di Ambon, Jacobus Hatulesila, Kepala Mata Rumah Parentah yang memenangkan perkara tersebut menyampaikan, kisruh mengenai siapa sebenarnya Mata Rumah Parentah di Negeri rumah Tiga ini sudah berlangsung lama.

Persoalan tentang siapa sebenarnya Mata Rumah Parentah di Negeri Rumah Tiga ini sudah berlangsung lama, bahkan berbagai proses dan mediasi secara adat yang dilakukan oleh Lembaga Saniri Negeri juga selama ini tidak membauhkan hasil karena masing-masing Mata Rumah mempertahankan kebenaran sejarahnya.

“Sebelum ke Pengadilan, sudah pernah ada rapat Saniri Besar atau Sidang Adat yang di gelar di Balai Pengkajian Sejarah dimana masing-masing soa mehadirkan bukti dan sejarah dari mata rumah masing-masing, namun hal itu tidak membuahkan hasil karena setiap mata rumah mempertahankan kebenaran bukti sejarahnya.

Oleh karena itu, kami dari Mata Rumah Hatulesila mengambil inisiatif untuk mencari kebenaran lewat jalur hukum yakni pengadilan. Yang kita gugat adalah, tergugat satu Saniri Negeri, tergugat dua Mata Rumah Tita dari Soa Hunalo, dan tergugat tiga Mata Rumah da Costa dari Soa Pari,” jelas Jacobus.

Diceritakan, dalam persidangan Mata Rumah Hatulesial mengahdirkan bukti jelas dari pemerintahan Wiliam Latuutu Hatulesila itu Besloitnya tahun 1621 yang memerintah sampai tahun 1682, kemudian dirinya memberikan mandat kepada pemerintahan selanjutnya yakni Hete Latukau.

“Hete Latukau memerintah sampai masanya berakhir kemudian dikembalikan lagi kepada yang punya hak yakni kita punya Moyang Jacobus Ferdinand Hatulesila SK Pemerintahanya itu sejak 1739. Sejak itu, bila ada pemerintahan baru itu SK nya bersifat sementara karena harus dikembalikan lagi kepada yang punya hak yakni Jacobus ferdinand Hatulesila.

Baca Juga  Ekspor Perikanan Maluku Januari - Juni 2023 Sebesar USD 34,549.944

Jadi hasil musyawarah adat yang dilakukan di balai kajian sejarah itu tidak membuahkan hasil kemudian kita semua dipanggil di DPRD Kota Ambon dan karena tidak ada titik terang maka diambil keputusan untuk pemerintahan antar waktu, jadi dua tahun untuk mata rumah Tita, dua tahun untuk mata rumah da Costa dan dua tahun untuk Hatulesila. Dari situlah maka kita mata rumah Hatulesila mengambil langkah hukum ke Pengadilan,” paparnya.

Dirinya mengatakan, saat di pengadilan kemarin, Mata Rumat Hatulesila menghadirkan 4 saksi yakni, Ishak Narua dan Toni Limba serta 2 saksi lainnya dari Gandong Mata Rumah Hatulesila dari Negeri Hitu Mesing yakni Soleman Wailusi dan Tus Tomulai.

“Jadi sesuai putusan Pengadilan itu dalam amar putusan juga menyatakan pihak tergugat satu yakni Saniri Negeri agar segera mengusulkan kepada Kepala Pemerintah Negeri untuk menetapkan Mata Rumah Hatulesila garis keturunan Tomu atau Wiliam Hatulesila untuk ditetapkan di dalam Peraturan Negeri selaku Mata Rumah Parentah di Negeri Rumah Tiga,” kata Jacobus Hatulesila.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila, SE, M.M menyampaikan, Saniri Negeri tentu akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari Pengadilan, namun putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita tetap berpegang pada putusan hukum yang ditetapkan oleh Pegadilan, hanya saja putusan ini kan belum memeiliki kekuatan hukum tetap, karena bisa saja pihak tergugat dua atau tergugat tiga mengajukan Banding.

Kalau seandainya tidak ada proses banding yang diajukan oleh pihak tergugat dua dan tiga, maka selaku Saniri Negeri kita akan memproses sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan,” jelas Erhard.

Baca Juga  Distribusi Pupuk ke Petani di Kawal TP4D