Polres Bursel Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Lampu Jalan

Before content

Ambontoday.com – Penyebab padamnya lampu jalan bertenaga Surya (solar cel) didalam Lota Namrole Kabupaten Buru Selatan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim) Buru Selatan.

Satreskrim Polres Buru Selatan berhasil menangkap para para residivis pencurian beserta barang bukti dan berkas perkara (tahap I) suda diserahkan kepada Kejaksaan.

Dalam kurun waktu hampir setahun (2022), warga kota Namrole dibuat resah dan kesal oleh padamnya lampu jalan bertenaga surya (solar cel) sebanyak 14 titik didalam kota Namrole.

Padamnya penerangan jalan bisa menjadi salah satu pemicu penyebab terjadinya tindak pidana lain seperti kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, perzinaan bahkan pencurian semakin merajalela dikota Namrole.

Dengan sering padamnya PLN karena gangguan jaringan dan lainnya seperti lampu jalan bertenaga surya yang menerangi beberapa ruas jalan dan sekitaran rumah warga di kota Namrole.

Padamnya lampu jalan bertenaga surya (solar cel) dapat diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal karena pelaku dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk melancarkan aksinya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dalam hal ini Dinas terkait melakukan pemetaan dan penyebab padamnya lampu jalan bertenaga surya tersebut dan menemukan 14 titik lampu jalan yang padam akibat dari hilangnya bateray penampung tenaga listrik atau accu berdaya 12 V/100 A dengan total 56 buah, dimana setiap tiang terdapat 4 buah accu.

“Kerugian materiil atas peristiwa tersebut ditaksir kurang lebih Rp. 216.000.000,- sesuai nilai kontak harga per buah accu @Rp. 4.000.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Buru Selatan AKP Obed Nego Reimialy didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rusman Aufat, Kasi Humas Polres Buru Selatan Ipda Halik Siasun dan Penyidik Aiptu Anthon Narahajaan.

Baca Juga  Diduga Tidak Dukun YZN, Kades Kehli Aniaya Warga

Remialy Dalam releasenya menerangkan kepada awak media bahwa, terungkapnya kasus pencurian accu lampu jalan tersebut bermula dari laporan Kadis Perhubungan Kabupaten Buru Selatan Abdul Hakim Tuankotta kepada SPKT Polres Buru Selatan

Laporan tersebut kata Remialy dituangkan dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/26/XII/2022/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, tanggal 29 Desember 2022 atas nama korban Pemkab Bursel dalam hal ini Dinas Perhubungan

Dan atas laporan tersebut Kasat Reskrim bersama tim penydik melakukan serangkaian tindakan dalam rangka penyidikan tindak pidana berupa pemeriksaan dan pengembangan dari hasil pemeriksaan pelapor/saksi dan para saksi lainnya.

“Di temukan barang bukti berupa 2 buah accu bekas di tempat jual beli besi tua kemudian terungkap pelaku pencurian berinisial AT dan D,” ungkap Remialy.

Remialy mengatakan, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, AT ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Namrole karena telah cukup bukti dalam perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Berikut untuk pembeli besi tua yang berinisial NK pun tak luput dari jeratan hukum karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat atau Penadahan,” ujarnya.

Jelas Remialy lanjut, dimana NK membeli accu hasil curian dari AT dan D, sehingga NK diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Namrole.

Sementara itu tersangka berinisial D juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pencurian bersama-sama dengan AT, namun ketika akan ditangkap ia tidak berada di kediamannya dan diduga sudah berada diluar wilayah hukum Polres Buru Selatan (buron).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua perkara yakni perkara pencurian dan pertolongan jahat, Berkas perkara (BP) sudah dilimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 KKT Tahun 2020 Dalam Penyidikan

“Atau penyerahan tahap I untuk diteliti, selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian kelengkapan Materiil dan Formil Berkas Perkara oleh JPU,” ujarnya.

Kasat Reskrim menyampaikan harapan dan keinginan dari Satuan yang dipimpinnya bahwa dengan terungkapnya tindak pidana pencurian dan Penadahan ini, AT dan NK menjalani penahanan sampai nanti mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),

Tandasnya, hal ini kiranya dapat memberikan efek jera baik untuk AT dan NK maupun orang lain yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan apapun dan kepada Tersangka D diharapkan agar secara sukarela menyerahkan diri kepada penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

“Karena apabila tidak maka penyidik secara prosedural akan melakukan pencarian dan memasukkan tersangka D kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Standard Operasional Prosedural (SOP) Penyidikan Tindak Pidana. (Biro BurseL)

.