POLRES MBD RINGKUS PELAKU PENCURIAN KERBAU YANG BURON 8 BULAN

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Tiakur-MBD, ambontoday.com – Melalui proses penyelidikan dan pengejaran yang cukup panjang satuan reserse dan kriminal polres MBD

akhirnya berhasil meringkus para pelaku pencurian kerbau di Pulau Moa Dusun Syota Desa Klis.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini menyebutkan, para pelaku pencurian kerbau tersebut berjumlah 4 (empat) orang berinisal RD,TT, BL dan SFT keempat pelaku tersebut adalah warga Desa Wakarleli kec. Pulau moa. kronogis kejadiannya menyebutkan bahwa, pada hari minggu tgl 26 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 Wit bertempat di Dusun Syota, Desa Klis kecamatan P.moa, sepulangnya para pelaku usai memanah ikan dari pantai moain, mereka (para tersangka) berpapasan dengan beberapa ekor kerbau peliharaan milik warga Dusun Syota di tengah jalan
Kemudian para pelaku berhenti lalu memotong seekor kerbau hingga mati kemudian para pelaku mengambil daging kerbau dan di masukan di dalam karung namun tiba-tiba ada sepeda motor yang datang dari arah desa Moain sehingga para pelaku melarikan diri meninggalkan karung yang berisi daging kerbau dan sepeda motor mereka lalu bersembunyi di dalam semak semak.
ketika pengedara sepeda motor yang datang dari arah Desa Moain tersebut mengetahui ada pencurian kerbau langsung pengendara sepeda motor tersebut berhenti dan langsung melakukan pemotretan terhadap sepeda motor milik para pelaku guna dijadikan laporan kemudian mengempesi ban ban sepeda motor lalu melanjutkan perjalanan.
setelah situasi aman para pelaku keluar dari semak- semak lalu pulang meninggalkan karung yang berisi daging kerbau karena ban-ban sepeda motor mereka sudah tak bisa digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut Akhirnya para pelaku bersembunyi hingga berhasil di ringkus pada tanggal 29 agustus 2020 pukul 02.00 wit.
Kapolres MBD Budhi Adhy Buono S.Ik.SH MH yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut di tempat persembunyiannya di dalam hutan desa Wakarleli berkat laporan warga setempat.
” Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh sat reskrim di mapolres MBD guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para TSK dijerat Pasal 363 dgn ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara “, terang Kapolres Budy. (AT/jeger)

Baca Juga  Gubernur Maluku Lantik Timotius Akerina Sebagai Bupati SBB 

Berita Terkini