Ambontoday.com, Ambon.- Polresta Pulau Ambon dan P.p Lease menggelar konferensi Pers di halaman Mapolresta Pulau Ambon, dan P.p Lease, Rabu 2 Agustus 2023, dalam rangka klarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat di dampingi Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.p Lease, Beny Kurniawan.
Menurut Ohoirat, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan laporan Polisi nomor B 305 VII 2023 SPKT Res Ambon Tanggal 31 Juli 2023 tersebut Pelaku tidak dapat disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak lantaran Korban telah berusia 18 tahun.
“Pertama yang ingin kami sampaikan bahwa terkait tempat kejadian perkara (TKP) adalah bukan di depan asrama Polres Ambon, yang benar TKP nya adalah Tanah Lapang Kecil yang lokasinya berseberangan jalan dengan Asrama Polres Ambon dan merupakan pemukiman masyarakat umum.
Kemudian yang sempat viral di berbagai media baik media massa maupun sosial media bahwa korban berumur 15 tahun itu tidak benar, sesui dokumen kependudukan yang didapat dari keluarga korban itu menerangkan bahwa korban lahir pada 8 Mei tahun 2005, dengan demikian sampai dengan saat ini berarti usia korban sudah 18 tahun, dua bulan 22 hari.
Dengan demikian maka, sesuai apa yang disangkakan bahwa korban terkena pasal perlindungan anak memang tidak bisa digunakan karena korban sudah berusia di atas 18 tahun.
Selain itu, yang sempat viral juga bahwa keluarga korban mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan P.p Lease menuntut agar pelaku ditangkap, yang sebenarnya pada saat mereka datang itu pelaku sudah ditangkap satu jam setelah kejadian di TKP,” jelas Ohoirat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan P.p Lease, Benny Kurniawan menyampaikan, Pelaku dugaan penganiayaan atas nama Abdi Toisuta (AT) saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan.
Dugaan yang dikenakan kepada Pelaku (AT) terkait pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres, dugaan yang disangkakan kepada pelaku terkait pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sejauh ini baru kita terapkan pasal itu dan kita masih perdalam lagi apakah bisa dikenakan dengan ketentuan pasal yang lain.
Untuk kronologinya adalah si korban RRS bersama temannya menggunakan sepeda motor dari rumahnya di kawasan Ponegoro hendak ke rumah saudaranya di kawasan Talake, pada saat melintas di TKP berpapasan dengan tersangka atau Pelaku AT bersama 4 orang lainnya dan secara tidak sengaja hampir menabrak tersangka (Pelaku).
Lantaran tersinggung, Tersangka mengejar korban dan pada saat korban tiba di depan rumah saudaranya, Tersangka kemudian mengahmpiri korban dan marah-marah serta melontarkan kata-kata kasar sambil memukuli bagian belakang kepala Korban sehingga korban pingsan.
Saat pingsan, pihak keluarga korban mengangkat korban ke rumahnya kemudian sempat melarikan korban ke rumah sakit namun sampai di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kasat Serse.
Sementara itu, ketika ditanya terkait hasil outopsi jenazah Korban, Ohoirat menyampaikan, awalnya keluarga korban tidak mau untuk jenazah korban di outopsi, namun setelah penyidik menjelaskan kepada keluarga korban akhirnya jenazah korban diijinkan untuk di outopsi.
“Hasil outopsi sudah keluar, namun untuk menyampaikan hasilnya merupakan kewenangan dari dokter forensik yang melakukan outopsi untuk nanti disampaikan di hadapan sidang. Sebagai gambaran umum dapat kita sampaikan bahwa antara hasil outopsi dengan pasal yang kami sangkakan kepada Pelaku itu berkaitan,” papar Kabid Humas Poldan Maluku.
Terkait pemeriksaan para saksi, yang sudah diperiksa sebanyak 4 orang, masih ada 3 orang lagi yang akan diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Dari keterangan saksi, Pelaku melakukan pemukulan kepada Korban sebanyak 3 kali dan saat Pelaku melakukan pemukulan, Korban masih menggunakan Helm. Terkait keterangan para saksi nantinya jika ada kemungkinan di sangkakan pasal lain kepada Pelaku nanti kiita lihat selanjutnya.
Pada kesempatan itu juga, Pelaku Penganiayaan (AT) dihadirkan serta sejumlah barang bukti berupa Helm dan Pakaian yang dikenakan Korban saat kejadian.