Saumlaki, ambontoday.com – Pasca dicual tanah oleh Moses Fatlolon kepada Jhonas Batlayery Kabankeu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mendapat larangan dari pihak tua-tua adat, namun Batlayery enggan menghiraukan larang tersebut.

Diduga ada kongkalikong dari pihak Kepala Desa (Kades) dan perangkat bersama Fatlolon dengan Batlayery untuk memperlancar proses penjualan tanah tersebut, konon katanya tanah itu milik pemerintah desa meyano das, sehingga pihak tua-tua adat merasa tidak dihargai oleh pihak kades dan perangkatnya bersama Batlayery dan Fatlolon, maka, pihak tua-tua ada melakukan ritual adat pada kampung tua yang dianggap sangat sakral itu.

Dari kunjungan tua-tua adat di kampung tua, terjadi kematian yang menurut kades dan segelintir masyarakat pendukung kades pada saat Pilkades merasa bahwa ulah tua-tua adat itulah terjadi kematian berurutan di desa, Dengan sebutan lain kepada tua-tua adat adalah suanggi.

Dari kecurigaan itulah, terjadi penganiayaan terhadap ketua adat Theodorus Kormomolin dan berunjuk pada pembongkaran pelemparan rumah beberapa tua-tua adat yang dikomandoka  langsung oleh kades Rufus Ngifanngelyau lewat toa desa yang disaksikan langsung oleh Camat dan Kapolsek.

“Pada saat pelemparan rumah kami dan pembongkaran itu, ada pa Camat Franky Lambiombir dan Kapolsek Johanis Aliaman namun tidak ada larangan, malah terkesan ada dukungan dari pihak mereka penegak hukum yang ada di kecamatan,” ujar Kormomolin kepada ambontoday.com Rabu, (15/12).

Dikatakan juga, guna menghargai kinerja dari pihak keamanan yang mengarakan meraka untuk keluar dari kampung untuk redamkan amukan masa pro pemdes, sehingga mereka harus ada di Saumlaki higga saat ini, dari kejadian dibulan kemarin.

“Kami sudah satu bulan lebih disaumlaki, sehingga kami akan kembali ke desa tanggal (22/12), bersama dengan sejumlah masyarakat yang sementara kerja dilapangan mandriak, apa pun yang akan terjadi didesa nanti itu sudah menjadi resiko,” ungkapnya.

Kondisi ini diibaratkan bom waktu yang dipupuk oleh pihak kepolisian Polsek Kormomolin, dimana persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek sekalipun saat itu Kapolsek berada di lokasi dengan anggotanya, namun dari laporan mereka tidak diterbitkan LP, namun pihak polesk menjanjikan bahwa persoalan tersebut akan dilimpahkan ke Polres KKT.

Namun hingga saat ini persoalannya belum juga ditangani, mereka menduga ada bekingan dari Kabankeu Batlayeri, camat dan Kapolsek, karena sampai saat ini belum ada Unjung pemanggilan atau pemeriksaan bagi para pelaku penganiayaan, pembongkaran dan dalang atau otak dari kejadian tersebut.

“Kami sudah cek di Polres laporan sudah ada namun kami tidak diberi lembaran LP, ada apa ini, apa kami ini masyarakat termarjinal sehingga tidak bisah diterima laporan kami atau seperti apa, sehingga kami minta kepada pa Kapolres untuk dapat sesegera mungkin memintah bawahannya untuk menindak laporan kami, jika tidak lagi maka kami akan ke polres untuk meminta laporan kami ditarik dan kami akan kembali ke kampung, maka segala resiko apa yang terjadi, itu mungkin kehendak para penegak hukum di KKT ini,” paparnya.

Lanjut dia, tanah yang dijual Fatlolon sesuai sertifikat yang dimiliki sebesar 13 X 15 persegi meter, namun yang diklaim Batlayeri sekitar satu hektar lebih, ini kan suatu hal yang sangat aneh dan tidak masuk diakal manusia, apalagi tanah itu milik desa.

“Saya sangat harapakan kepada pa Kapolres untuk memanggil Kapolsek Kormomolin, mantan Camat, Kabankeu pa Johnas Batlayery, Kades dannoerangkat desa, serta seluruh pelaku pemukulan, pelemparan dan pembongkaran rumah kami, sesuai yang sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa waktu yang kami berikan sebelum memasuki hari raya Natal dan Tahun Baru, ini bukan semata-mata kami sampaikan tetapai yang sudah kami sampaikan akan kami lakukan dengan kembali kedesa untuk merayakan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. (AT/tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love