AMBON, Ambontoday.com– Ambon resmi dinyatakan sebagai kasus 01 (positif Covid-19) yang telah diumumkan baik oleh Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon setalah mendapatkan hasilnya pada pukul 04.00 WIT dini hari.
Dengan itu, maka secara resmi saya katakan Kota Ambon berada dalam Tanggap Darurat Bencana Non Alam. Akui Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada awak media saat konferensi Pers di Lantai 2 Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Senin (22/3/2020).
Ia mengakui, dari 5 wilayah (Kecamatan) di Kota Ambon, maka sampai dengan hari ini teridentifikasi kurang lebih 11 orang yang tergolong masing-masing yakni Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Dari 11 orang itu rinciannya antara lain; 4 ada pada kecamatan Sirimau yang mana masing-masing 2 ada pada status ODP dan PDP, Teluk Ambon 1 ODP, Baguala 5 ODP. Ini 10 yang saya sebutkan, sementara 1 itu positf berdasarkan hasil pemeriksaan Lab teridentivikasi Covid -19, sehingga menjadi pasien 01 di Kota Ambon,” terangnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini dengan cara yakni pertama; mengecek di tempat kediamannya, Kedua; berusaha berkomunikasi dengan transportasi yang digunakannya, ketiga; siapa-saja yang berhungan dengan dia, keempat; dimana tempat makannya.
“Mudah-mudahan bisa kita dapat, dan kalau misalnya ada anggota masyarakat yang berkominukasi dengan dia langsung lapor ke dinas kesehatan agar dipantau secara baik, jangan sampai kita anggap diri sehat tapi belum tentu karena masa inkubasi vitus ini 14 hari kedepan,” akuinya.
Lanjutnya, atas dasar positif Covid di Ambon ini, Ambon sebagai daerah tanggap darurat bencana non alam. “Ini resmi kita sampaiakan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan kedepan,” jelas Walikota. (AT-009)