PPKM, Pemkab Bursel Berlakukan 50% WFH Dan 50% WFO

Before content

Ambontoday – Pemerintah kabupaten Buru Selatan memberlakukan pembatasan kegiatan di tempat kerja atau di perkantoran 50 persen WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office).

Pembatasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa -SMS- Nomor 130/463, berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis micro.

PPKM berbasis mikro ini di tingkat Desa dan Kelurahan, serta untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseace 2019.

Terkait SE diatas, maka untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja atau di perkantoran dengan ketentuan sebagai berikut.

Satu, kegiatan di tempat kerja/perkantoran di berlakukan 50 persen WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Dua, bagi pejabat struktural Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa, ujar Bupati dalam surat edarannya.

Tiga, pembagian 50 persen WFH dan 50 persen WFO diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Empat, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. Cap dan tanda tangan Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa. (Biro Bursel)

Baca Juga  PT.Lintas Equator Kerjakan Bandara Namrole Terancam BlacklistÂ